STUDI KOMPARATIF PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI NEGARA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Abstract
Keywords: Comparative Study, Restorative Justice, Legal System
Konsep restorative jusctice semakin berkembang dan diadopsi oleh beberapa negara di dunia dengan penyebutan yang berbeda, Amerika Serikat menyebutnya victim offender mediation, sedangkan di Indonesia dikenal dengan konsep keadilan restoratif atau restorative justice. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan sistem hukum Indonesia dan Amerika Serikat, serta mengetahui persamaan dan perbedaan restorative justice di Indonesia dan Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekata komparattif. Hasil penelitian menunjukan perbedaan sistem hukum di Indonesia dan Amerika Serikat dipengaruhi oleh bentuk negara, Indonesia dengan bentuk negara kesatuan republik yang menganut sistem hukum civil law, di mana peraturan hukum tertulis yang dijadikan sebagai undang-undang dan dasar hukum yang harus ditaati oleh seluruh warga negara di dalam wilayah kesatuaan Indonesia. Sedangkan Amerika Serikat sebagai negara federal yang mengnut sistem hukum common law, memiliki beberapa hukum yang dijadikan sebagai dasar, hukum federal sebagai hukum tertinggi negara yang berlaku untuk seluruh negara bagian, dan hukum negara bagian yang hanya berlaku pada masing-masing negara bagian. Pada penerapan restorative justice Indonesia dan Amerika Serikat memiliki persamaan antara lain, penerapannya terbatas pada tindak pidana ringan dan berlaku untuk peradilan anak maupun dewasa, penerapan restorative justice bertujuan sebagai upaya mengurangi narapidana untuk mencegah kapasitas berlebih pada rumah tahanan. Perbedaan dari penerapan restorative justice di Indonesia undang-undang mengenai keadilan restortif berlaku untuk seluruh masyarakat dan wilayyah dalam lingkup negara kesatuan, sedangkan di Amerika Serikat masing-masing negara bagian memiliki undang-undang tentang penerapan restorative justice yang berbeda, setidaknya ada empat puluh lima dari lima puluh negara bagian yang telah memasukan restorative justice kedalam undang-undang negara bagian.
Kata kunci: Studi Komparatif, Restorative Justice, Sistem Hukum
Full Text:
PDFReferences
Buku
Burt, Galaway and Joe Hudson, “Criminal. Justice Restitution. and. Reconciliation”, Monsey, NY: Criminal.Justice.Press, (1990).
Fajar Mukti dan Achmad Yulianto ND, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Hamzah, Andi, “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya”, (Jakarta:PT Sofmedia. 2012).
Hamzah, Andi, 2017. “Hukum Acara Pidana Indonesia”, Jakarta: Sinar Grafika.
J.B. Daliyo, “Pengantar Hukum Indonesia, Buku Panduan Mahasiswa”, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Kansil, C.S.T, “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, (Jakarta:Balai Pustaka, 1986).
R. Soesilo, 1984, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik Khusus, Politea,
Bogor.
Sudarto, “Kapita Selekta Hukum Pidana”, Bandung: Alumni, 1986.
Wibowo, Kurniawan Tri, 2021. “Plea Bargaining Sebagai Pembaharuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Surabaya: Pustaka Aksara.
Artikel
D.S., Dewi dan Fatahilah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok: Indie-Publishing.
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana, 2013, Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui Pendekatan Restoratif.
Jurnal
Gusti Muhammad Andre dan Umi Rozah, “The Concept of Restorative Justice and Transformative Justice in the Indonesian Criminal Justice System”, International Journal of Social Science Research and Review 5, no. 11 (2022).
Gonzalez, Thalia “The Legalization of Restorative Justice: A Fifty-State Empirical Analysis”, Utah Law Review 5, no. 3 (2019)
Haryanto Ginting dan Muazzul Muazzul, “Peranan Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Anak Dan Orang Dewasa,” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 5, no. 1 (2019).
Herlina; Apong. Restorative Justice, Jurnal Kriminologi Indonesia 3, no. III (2004).
Hudson, Joe, “Contemporary Origins of Restorative Justice Programming: The Minnesota Restitution Center”, Federal Probation 76, no. 2 (2012).
Muhammad Al Habsy Ahmad, dkk, “Comparison of Judical System Components Between the Republc of Indonesia and the United State”, IOSR Journal of Humanities and Social Science 26, no. 8 (2021).
Muhammad Al Habsy Ahmad, dkk, “Comparison of Judical System Components Between the Republc of Indonesia and the United State”, IOSR Journal of Humanities and Social Science 26, no. 8 (2021).
Pavelka, Sandra, Restorative Justice in theStates : An Analysis of StatutoryLegislation and Policy”, Justice Policy Journal 2, no. 13 (2016).
Satria, Hariman, “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana”, Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018).
Sliva, Shannon M and Carolyn G. Lambert, “Restorative Justice Legislation in the American States: A Statutory Analysis of Emerging Legal Doctrine”, Journal of Policy Practice 2, no. 14 (2015).
Suma Anio Lui Alamsyah, “Memahami Perbedaan Sistem Civil Law dengan Common Law”, https://accounting.binus.ac.id/2022/11/22/memahami-perbedaan-sistem-civil-law-dengan-common-law/, (7 Juni 2023).
Undang-undang
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.240
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |