PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Pada Kasus Richard Eliezer)
Abstract
Keywords: Justice Collaborator, Witness And Victim Protection, LPSK
Justice Collaborator sering diartikan sebagai “Saksi Mahkota”. Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 lalu menjadi perbincangan panas masyarakat Indonesia, melibatkan perwira tinggi polri dan para ajudannya, salah satu pelaku yaitu Richard Eliezer kemudian memberanikan diri untuk mengajukan diri menjadi Justice Collabolator untuk mengungkapkan fakta-fakta atas peristiwa pembunuhan berencana tersebut. Justice Collabolator memiliki peran yang sangat penting dalam membantu para penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak kejahatan tertentu yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Justice Collaborator akan berperan sebagai saksi yang membantu penyidik dan penuntut umum mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai pemeriksaan pada persidangan. Penilitian ini bersifat Yuridis Normatif dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 340 KUHP, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 sebagai dasar analisis yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian dalam kasus pembunuhan berencana ini. Setiap masyarakat wajib mendapatkan pelayanan oleh pemerintah dalam bentuk perlindungan hukum agar tercipta rasa aman dalam proses hukum. LPSK memberikan layanan sepenuhnya untuk melindungi Richard Eliezer beserta keluarganya selama proses persidangan. Hal tersebut dikarenakan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama. Status Justice Collaborator akan didapat oleh orang yang berkenan memberikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah peristiwa hukum hingga kasus tersebut menjadi lebih jelas dan mencapai hasil yang memiliki nilai keadilan.
Kata kunci: Justice Collaborator, Perlindungan Saksi Dan Korban, LPSK
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adami Chazawi. 2013. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas hukum Pidana, Mahakarya Rangkang Offset, Yogyakarta
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, penerbit balai pustaka Jakarta 1989
Fahmi Muhammad Ahmadi dan Jaenal Aripin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Lembaga Penelitian UIN syarif Hidayatullah Jakarta
Iskandar, 2009, Metode Penelitian Kualitatif, Ctk. 1, Jakarta: Gaung Persada
Saristha Natalia Tuage, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Lex Crimen
Netty Endrawati, Dewi Setyowati, 2018, Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Muhammad, 2008, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam Pendekatan Kuantitatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Maidin Gultom. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Rafika Aditama
Yesmil Anwar, 2010, Kriminologi, Rafika Aditama, Bandung
Jurnal/Artikel
Antonius Yoseph Bou, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Analogi Hukum, 2 (2) (2020), 142–147
Anwar Komarudin. “Penerapan Justice Collaborator Dalam Peradilan Pidana Indonesia”. Jurnal Hukum Pidana. Vol. 5. No. 7, 2021.
Ayu Diah Pradnya Swari P.J,Dkk.”Pengaturan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama(Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana.
Fauzi farhan ,taun taum, “Peran Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Pidana di Indonesia”, Jurnal Pendidikan dan Konseling vol 4 nomor 5 tahun 2022
Halif & Irianto Echwan, “Unsur rencana tidak pidana pembunuhan berencana”, Jurnal Yudisial vol 14 nomer 1 ,april 2021
Laia Dodo laka , “Perlindungan hukum dalam penerapan hukuman mati pada tindak pidana pembunuhan berencana”, Junal Panah keadilan 1 (1), 22-26, 2021
Zulfadli Barus, “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis”, Jurnal Dinamika Hukum. Vol.2. No.3, 2015 hlm. 307
Perundangan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator)
Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Putusan Pengadilan
/Pid.B/2022/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Internet
https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230216135352-569-913927/apa-itu-justice-collaborator-ini-syarat-dan-hak-yang-diperoleh dikutip pada 19/6/2023
https;//youtube.com/short/BDWiwPg5jng?feature=share4 dikutip pada 24/06/2023
https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6570291/apa-itu-justice-collaborator-status-hukum-yang-bikin-Eliezer-divonis-ringan dikutip pada 06/07/2023
https://www.terusberjuang.com/2017/12/pengertian-asas-ubi-societas-ibi-ius.html dikutip pada 12/7/2023
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.238
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |