PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Pada Kasus Richard Eliezer)

Gagah Putra Perdana, Rahtami Susanti

Abstract


Justice Collaborator is often interpreted as “Crown Witness”. The case of the premeditated murder of Brigadier Nofriansyah Yosua Hutabarat in 2022 became a hot topic of conversation among the Indonesian people, involving high-ranking police officers and their aides, one of the perpetrators, namely Richard Eliezer, then ventured to volunteer to become a Justice Collaborator to reveal the facts about the premeditated murder incident. the. Justice Collaborator usually reveal certain crime cases that are categorized as extraordinary crimes or extraordinary crimes in Indonesia, where Justice Collaborator play an important role, especially assisting law enforcers such as investigators and public prosecutors, from the process of investigation, investigation, to examination at trial, witnesses play a role is so important that it is often the determining reason when uncovering the case. The type of research used in this study is Normative Juridical research which bases its analysis on Law Number 31 of 2014 Concerning the Protection of Witnesses and Victims, Article 340 of the Criminal Code, and Supreme Court Circular Letter Number 4 of 2011 which is valid and relevant to the legal issues that become focus of research Legal protection for Justice Collaborator in premeditated murder cases. Legal protection is a form of service that must be provided by the government to provide a sense of security to every citizen. LPSK provides full protection for Richard Eliezer in protecting Richard Eliezer during the trial process. all the things he knows about a problem, be it who is the main actor and so on, so that the case becomes clear.

Keywords: Justice Collaborator, Witness And Victim Protection, LPSK


Justice Collaborator sering diartikan sebagai “Saksi Mahkota”. Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 lalu menjadi perbincangan panas masyarakat Indonesia, melibatkan perwira tinggi polri dan para ajudannya, salah satu pelaku yaitu Richard Eliezer kemudian memberanikan diri untuk mengajukan diri menjadi Justice Collabolator untuk mengungkapkan fakta-fakta atas peristiwa pembunuhan berencana tersebut. Justice Collabolator memiliki peran yang sangat penting dalam membantu para penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak kejahatan tertentu yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Justice Collaborator akan berperan sebagai saksi yang membantu penyidik dan penuntut umum mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai pemeriksaan pada persidangan. Penilitian ini bersifat Yuridis Normatif dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 340 KUHP, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 sebagai dasar analisis yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian dalam kasus pembunuhan berencana ini. Setiap masyarakat wajib mendapatkan pelayanan oleh pemerintah dalam bentuk perlindungan hukum agar tercipta rasa aman dalam proses hukum. LPSK memberikan layanan sepenuhnya untuk melindungi Richard Eliezer beserta keluarganya selama proses persidangan. Hal tersebut dikarenakan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama. Status Justice Collaborator akan didapat oleh orang yang berkenan memberikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah peristiwa hukum hingga kasus tersebut menjadi lebih jelas dan mencapai hasil yang memiliki nilai keadilan.

Kata kunci: Justice Collaborator, Perlindungan Saksi Dan Korban, LPSK

Full Text:

PDF

References


Buku

Adami Chazawi. 2013. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas hukum Pidana, Mahakarya Rangkang Offset, Yogyakarta

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, penerbit balai pustaka Jakarta 1989

Fahmi Muhammad Ahmadi dan Jaenal Aripin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Lembaga Penelitian UIN syarif Hidayatullah Jakarta

Iskandar, 2009, Metode Penelitian Kualitatif, Ctk. 1, Jakarta: Gaung Persada

Saristha Natalia Tuage, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Lex Crimen

Netty Endrawati, Dewi Setyowati, 2018, Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum

Muhammad, 2008, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam Pendekatan Kuantitatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Maidin Gultom. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Rafika Aditama

Yesmil Anwar, 2010, Kriminologi, Rafika Aditama, Bandung

Jurnal/Artikel

Antonius Yoseph Bou, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Analogi Hukum, 2 (2) (2020), 142–147

Anwar Komarudin. “Penerapan Justice Collaborator Dalam Peradilan Pidana Indonesia”. Jurnal Hukum Pidana. Vol. 5. No. 7, 2021.

Ayu Diah Pradnya Swari P.J,Dkk.”Pengaturan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama(Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana.

Fauzi farhan ,taun taum, “Peran Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Pidana di Indonesia”, Jurnal Pendidikan dan Konseling vol 4 nomor 5 tahun 2022

Halif & Irianto Echwan, “Unsur rencana tidak pidana pembunuhan berencana”, Jurnal Yudisial vol 14 nomer 1 ,april 2021

Laia Dodo laka , “Perlindungan hukum dalam penerapan hukuman mati pada tindak pidana pembunuhan berencana”, Junal Panah keadilan 1 (1), 22-26, 2021

Zulfadli Barus, “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis”, Jurnal Dinamika Hukum. Vol.2. No.3, 2015 hlm. 307

Perundangan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator)

Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Putusan Pengadilan

/Pid.B/2022/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Internet

https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230216135352-569-913927/apa-itu-justice-collaborator-ini-syarat-dan-hak-yang-diperoleh dikutip pada 19/6/2023

https;//youtube.com/short/BDWiwPg5jng?feature=share4 dikutip pada 24/06/2023

https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6570291/apa-itu-justice-collaborator-status-hukum-yang-bikin-Eliezer-divonis-ringan dikutip pada 06/07/2023

https://www.terusberjuang.com/2017/12/pengertian-asas-ubi-societas-ibi-ius.html dikutip pada 12/7/2023




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.238

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id