Peran Politik Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Stefanus Wahyu M.J., Fernanda M A, Satya Triwardani, Dwi Puspita S, Hidayatul Fattah

Abstract


Abstract
Corruption is an unlawful act which is opposed by all parties and can harm a country's economy. Corruption can be carried out in all aspects of society, from the lower classes to the upper classes. Corruption has become a legal issue which is complicated to deal with, because corruption is related to political, economic, and socio-cultural aspects, which can endanger the stability, security of the state and its people. However, in the matter of corruption, it must be realized that it is not a matter of the large amount of state losses, or the increasingly sophisticated corrupt modus operandi or Indonesia's ranking as one of the countries with the most corruption, but the fact that the difficulty of eradicating corruption in Indonesia is revealed due to the powerlessness of law enforcement officials. in dealing with corruption cases. Legal politics is understood as choices regarding laws or regulations that are enforced and are intended to achieve state goals as stated in the Preamble to the Constitution of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The direction of legal politics for eradicating corruption should have to be continuously reflected and evaluation, whether the legal politics produces policies and legal products that are the ideals of the nation, or turn out to be an obstacle to the nation's aspirations to achieve prosperity. This study aims to find out how the application of legal politics in Indonesia in eradicating corruption and what factors hinder legal politics in eradicating corruption in Indonesia. The approach method used in this study is the normative juridical approach which is carried out by examining library materials, namely books, journals, official articles exploring legal doctrines and theories from various literature and applicable laws and regulations. related to the issues discussed. The results of this study state that corruption is not just a legal symptom but is part of the political system, therefore it is impossible to separate efforts to eradicate corruption from structuring the political system related to legal politics.
Keywords: Corruption, Legal Politics, Corruption Eradication

Abstrak
Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang ditentang oleh segala pihak dan dapat merugikan perekonomian suatu negara. Korupsi dapat dilakukan di segala aspek masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas. Korupsi sudah menjadi persoalan hukum yang rumit penanggulangannya, karena korupsi berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya, yang dapat membahayakan stabilitas, keamanan negara, dan masyarakatnya. Namun dalam persoalan korupsi harus disadari bukan persoalan tentang besarnya jumlah kerugian negara, atau modus operandi koruptur yang semakin canggih atupun peringkat Indonesia yang termasuk dalam negara yang paling banyak korupsinya, tetapi terkuak kenyataan bahwa sulitnya memberantas korupsi di Indonesia adalah diakibatkan juga kerena ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus korupsi tersebut. Politik hukum dipahami sebagai pilihan-pilihan tentang hukum atau regulasi yang diberlakukan dan dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Mukadimmah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Arah politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sudah seharusnya harus terus menerus dilakukan refleksi dan evaluasi, apakah politik hukum tersebut menghasilkan kebijakan dan produk hukum yang cita-cita bangsa, atau ternyata menjadi penghambat cita-cita bangsa meraih kesehjateraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan politik hukum di Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan faktor-faktor apa saja yang menghambat politik hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diIndonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka, yaitu buku, jurnal, artikel-artikel resmi menelusuri doktrin-doktrin dan teori hukum dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa korupsi bukan sekedar gejala hukum melainkan merupakan bagian dari sistem politik, oleh karena itu tidak mungkin melepaskan usaha pemberantasan korupsi dari penataan sistem politik yang berkaitan dengan politik hukum.
Kata Kunci: Korupsi, Politik Hukum, Pemberantasan Korupsi

Full Text:

PDF

References


Buku

Chazawi, Adami. 2017. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Gultom, Maidin. 2017. Suatu Analisi Tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bandung: Refika.

M.H. Prof.Dr. Hj. Rodliyah, S.h. and M.h. Prof.Dr. H.Salim, S.h. 2017. Hukum Pidana Khusus. Depok: PT. Rajagrafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamenia Grup.

Wibowo, Agus, S.E., M.M., M.Si(Han). 2022. Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas. Bandung: CV. MEDIA SAINS INDONESIA.

Jurnal

Bintaro, Muhammad Al Ikhwan. 2021. “Politik Hukum Penegakan Tindakan Korupsi Dimasa Pandemi Covid-19”. Volume 10 Nomor 2. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Huku, Universitas Riau.

Kartika, Fani Budi, dan Gunawan, Indra Bambang. 2020. “Politik Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Keterkaitannya Dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Khususnya Provinsi Sumatera Utara”. Volume 2 Nomor 1. Jurnal Lex Justitia.

Setiadi, Wicipto. 2018. “Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi)”. Volume 15 Nomor 3. Jurnal Legislasi Indonesia.

Sitohang, Hisar, dkk. 2018. “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Penyalagunaan Jabatan Dalam Bentuk Penyuapan Aktif”. Volume 7 Nomor 2. Jurnal Hukum: PATIK.

Yulianto. 2020. “Politik hukum revisi undang-undang KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi”. Volume 11 Nomor 1. Jurnal Cakrawala Hukum.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 19).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.229

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id