Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia Dan Australia Dalam Kasus Pencemaran Laut Timor Akibat Tumpahan Minyak Montara

Doni Adi Supriyo, Rusito Rusito

Abstract


Abstract
This paper aims to analyze the responsibility of Australia and Thailand for cases of pollution from the leakage of the Montara oil well which is owned by a Thai company. This pollution originates from the Montara Field The Montara Well Head Platform in the West Atlas Block of the Timor Sea in Australian waters. The oil spill resulted in cross-border pollution because it extended to the waters of the Timor Gap or Timor Gap which is the border waters between Indonesia, Australia and Timor Leste (Meinarni, Volume 5). The extent of the effect of oil spill contamination from the well located in the Northwest Atlas Block of Timor is about 75% entering Indonesian waters, so this pollution is an important problem for the Indonesian people, because it enters the Exclusive Economic Zone (EEZ). This writing is writing that uses normative legal research using a statutory approach, concept approach, and case approach in accordance with the legal perspective of the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 and relevant legal theories that will be used and constructed. with legal principles, principles and doctrines. Based on Article 139 Paragraph (1) of UNCLOS 1982, the State must be responsible for activities carried out in the marine area, whether by participating States, individuals or state companies or legal entities or individuals who have the nationality of their country.
Keywords: Sea Pollution, State Responsibility, International Dispute Resolution

Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisi pertanggung jawaban Australia dan Thailand atas kasus pencemaran dari kebocorannya sumur minyak Montara yang merupakan milik salah satu perusahaan Thailand. Pencemaran ini bersumber dari Ladang Montara The Montara Well Head Platform di Blok West Atlas Laut Timor perairan Australia. Tumpahan minyak tersebut mengakibatkan pencemaran lintas batas karena meluas hingga perairan Celah Timor atau Timor Gap yang merupakan perairan perbatasan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste ( Meinarni, Volume 5). Luas efek cemaran tumpahan minyak dari sumur yang terletak di Blok Atlas Barat Laut Timor tersebut sekitar 75% masuk wilayah perairan Indonesia sehingga Pencemaran ini menjadi masalah yang penting bagi Bangsa Indonesia, karena memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Penulisan ini merupakan penulisan yang menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus yang sesuai dengan perspektif hukum United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 dan teori-teori hukum yang relevan yang akan di gunakan dan dikonstruksikan dengan asas-asas hukum, prinsip dan doktrin. berdasarkan Pasal 139 Ayat (1) UNCLOS 1982 Negara harus bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Kawasan laut, baik oleh Negara peserta, individu atau perusahaan Negara atau badan hukum atau perorangan yang memiliki kebangsaan negaranya.
KATA KUNCI : Pencemaran Laut, Pertanggungjawaban Negara, Penyelesaian Sengketa Internasional

Full Text:

PDF

References


Jurnal:

Suleiman, M. Ajisatria. “Pengalaman Diplomasi Indonesia Dalam Sengketa Tumpahan Minyak Montara Dan Kebutuhan Instrumen Hukum Regional Asean”. Opinio Juris, Mei September 2015.

Sumanto, Arly. 2013. Penyelesaian Sengketa Pencemaran Lintas Batas Akibat Kebocoran Sumur Minyak Montara Australia Menurut Konvensi Hukum Laut 1982. Skripsi. Jurusan Hukum Internasional, Universitas Brawijaya.

Maryanto, Try. 2013. Penyelesaian Atas Pencemaran Laut Akibat Meledaknya sumur Minyak Montara Milik PTT Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) di Blok Atlas Barat Laut Timor Berdasarkan Hukum Internasional. Skripsi. Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tanjungpura.

UNEP Joint Group of Experts on Scientific Aspects of Marine Pollution, 2014, “Impact of Oil and Related Chemicals and Wastes on the Marine Environment”

Buku:

Sefriani. 2016. Hukum Internasional Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta. Parthiana, I Wayan. 2002. Hukum Perjanijian Internasional Bagian 1. CV. Mandar Maju:

Bandung.

A.K., Syahmin. 1988. Hukum Diplomatik Suatu Pengantar. Armico: Bandung.

Husin, Sukanda. 2016. Hukum Lingkungan Internasional. Rajawali Pers: Jakarta.

Adolf, Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika: Jakarta. Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung, PT Citra

Aditya Bakti, hlm 1.

Suyud Margono, 2000, Alternative Dispute Resulution dan Arbitrase, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm. 34.

Boer Mauna, Hukum Internasional (Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global), Edisi ke 2, PT. Alumni, Bandung, 2005. hlm. 193




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v4i2.221

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id