Tinjauan Yuridis Terhadap Kesiapan Kewajiban Spin Off Bagi Unit Usaha Syariah (UUS) Menjadi Bank Umum Syariah (BUS)
Abstract
Keywords: Spin-off Obligations, Sharia Business Units (UUS), Islamic Commercial Banks (BUS).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pada Pasal 68 ayat 1 dam Pasal 40 Pasal 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi unit syariah pada Bank Umum Konvensional (BUK) untuk memisahkan diri (spin-off). serta dijelaskan bahwa UUS wajib memisahkan menjadi BUS apabila nilat aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya. Waktu spin-off paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan yakni pada tahun 2023. Apabila perintah spin-off tidak dilaksanakan oleh setiap UUS maka Bank Indonesia sebagai bank sentral akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional. Namun permasalahan yang muncul adalah dalam menghadapi masa spin-off tidak sedikit UUS kewalahan dalam mempersiapkan modal sehingga belum mampu untuk berdiri sendiri setelah memisahkan diri. Tujuan dari penulisan untuk mengetahui dampak spin-off bagi UUS dengan menganalisis solusi yang dapat ditawarkan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dilakukannya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi finansial UUS. Selain itu UUS yang telah melaksanakan spin-off dengan menjadi BUS baru dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk pembiayaan dan layanan lainnya. Dalam rangka mendorong pertumbuhan BUS maka dibutuhkan dukungan dari pemerintah seperti pemberian insentif pajak dan penyederhanaan regulasi pada penyertaan modal. Selain itu, BUS Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pada Pasal 68 ayat 1 dam Pasal 40 Pasal 40 PBI No. 11/10/ PBI / 2009 mengamanahkan bahwa setiap Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi unit syariah pada Bank Umum Konvensional (BUK) untuk memisahkan diri (spin-off). serta dijelaskan bahwa UUS wajib memisahkan menjadi BUS apabila nilat aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya. Waktu spin-off paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan yakni pada tahun 2023. Apabila perintah spin-off tidak dilaksanakan oleh setiap UUS maka Bank Indonesia sebagai bank sentral akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional. Namun permasalahan yang muncul adalah dalam menghadapi masa spin-off tidak sedikit UUS kewalahan dalam mempersiapkan modal sehingga belum mampu untuk berdiri sendiri setelah memisahkan diri. Tujuan dari penulisan untuk mengetahui dampak spin-off bagi UUS dengan menganalisis baru perlu melakukan berbagai inovasi dengan penambahan produk pembiayaan maupun pengembangan produk yang telah dijalankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang kesiapan kewajiban Spin Off bagi UUS menjadi BUS dan persoalan yang menyangkut kesiapan untuk memenuhi kewajiban UUS untu menjadi BUS di bulan Juli tahun 2023.
Keywords: Kewajiban Spin-off, Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Umum Syariah (BUS).
Full Text:
PDFReferences
Arif, M Nur Rianto Al. “Keterkaitan Kebijakan Pemisah Terhadap
Tingkat Efesiensi Pada Industri Perbankan Syariah Di Indonesia.”Jurnal Keuangan Dan Perbankan 19, no. 2 (2015).
Arif, M Nur Rianto Al dan Endah Putri Dewanti. Iqtishadia 10, no. 1 (2017)
Azizah, Regina Prifilla. “Dampak Spin Off Terhadap Kinerja Keuangan Bank Syariah.” Universitas Pendidikan Indonesia, 2015.
Cahyono, Danang Tri. “Analisis Perbandingan Kinerja Perbankan Syariah Dengan Pendekatan Profitabilitas Dan Maqashid Syariah (Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri Dan Bank Muamalat Indonesia Periode Tahun 2013-2017).”
Jurnal Muslim Heritage 5 no. 1 (2020)
Itang. “Peluang Dan Tantangan Spin Off Unit Usaha Syariah Menjadi Bank Umum Syariah.” Alqalam 33, no. 1 (2016)
Nasuha, Amalia. “Dampak Kebijakan Spin Off Terhadap Kinerja BankSyariah.” Al-Iqtishad 4, no. 2 (2012)
Putra, Ari Andika, Ahmad Mulyadi dan Hilman Hakim. “Analisis Peluang Dan Tantangan Pelaksanaan Kewajiban Spin-off Unit Usaha Syariah Menjadi Bank Umum Syariah (Studi Kasus PT. BNI Syariah),”
Taga, Arian, Kholil Nawawi dan Ahmad Mulyadi Kosim. “Perkembangan Perbankan Syariah Sebelum Dan Sesudah Spin Off.” Tafaqquh Jurnal Hukum Ekonomi Dan Akhwal Syahsiah 4, no. 1 (2019)
Umam, Khotibul. “Peningkatan Ketaatan Syariah Melalui Pemisahan
(Spin-off) Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional.” Mimbar
Hukum 22, no. 3 (2010)
Jurnal Muslim Heritage. Vol. 6 No, 1 Juni 2021136 Sekilas Tentang Spin Off
http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3332
file:///C:/Users/owner/Downloads/2851-9721-1-PB.pdf
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2009 tentang Unit Usaha Syariah.
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/28/DpbS tentang Unit Usaha Syariah.
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v4i2.216
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |