Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian

aris priyadi

Abstract


Abstract
In general, it can be said that it is the will of the people who carry out the marriage, that the marriage will continue and only be interrupted when one of the husbands or wives dies. But in reality, maintaining a happy and eternal family is not easy. In the course of the household, there are often problems that result in disputes and quarrels. When the rights of one party are violated, or one of the parties does not carry out their obligations, there will be turmoil in the household. Many husbands and wives finally decide to end their marriage by divorce. Divorce has legal consequences both for ex-husbands and ex-wives and for children. The Marriage Law does not provide a clear description if there is a dispute or struggle for child custody (hadhanah), then custody of the child is given to the father or mother. However, the Compilation of Islamic Law (KHI) provides a more detailed description of child custody or hadhanah. Based on Article 105 in conjunction with Article 156 of the Compilation of Islamic Law (KHI).
Keywords: Post-divorce, children's rights, women's rights.

Pada umumnya, dapat dikatakan bahwa, sudah menjadi kehendak dari orang-orang yang melangsungkan perkawinan, agar perkawinannya berlangsung terus menerus dan hanya terputus apabila salah seorang baik suami ataupun isteri meninggal dunia. Namun dalam kenyataanya, mempertahankan keluarga yang bahagia dan kekal tidaklah mudah. Dalam perjalanan rumah tangga, seringkali terjadi masalah yang mengakibatkan perselisihan dan pertengkaran. Ketika hak salah satu pihak dilanggar,atau salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka akan timbul gejolak dalamrumah tangga tersebut. Banyak suami-isteri yang pada akhirnya memutuskan untuk untuk mengakhiri pernikahannya dengan perceraian. Perceraianmempunyai akibat hukum baik terhadap bekas suami maupun bekas isteri dan terhadap anak.
Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan uraian secara tegas jika terjadi sengketa atau perebutan hak asuh anak (hadhanah), maka hak asuh anak diberikan kepada bapak atau ibunya. Namun Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan uraian yang lebih detail tentang hak asuh anak atau hadhanah. Berdasarkan Pasal 105 jo Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Kata kunci: Pasca perceraian, hak-hak anak, hak-hak perempuan

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, 1995, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkawinan, Akademika Pressindo, Jakarta

Ernaningsih, Wahyu dkk, 2006, Hukum Perkawinan Indonesia, Rambang, Palembang.

Fanani, Ahmad zainal dkk., Regulasi dan Problematika Perlindungan Hak Anak-Anak, Jakarta, Majalah Peradilan Agama

Hadikusuma, Hilman, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003

Munthohar,A, 2010, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Wahid Hasyim University Press, Semarang

Prawirohadimidjojo, Soetojo, 1988, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia, Universitas Airlangga, Surabaya

Prodjodikoro, Wiryono, 1991, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur, Bandung.

Rosyidi, Lili, 1991, Hukum Perkawinan dan Perceraian, PT Remaja Rosda Karya, Bandung

Saleh K.Wantjik, 1980, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur, Bandung.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang.

Soemiyati, 1999, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.

Sosroatmodjo, Arso dan Wasit Aulawi, 1991, Hukum Perkawinan Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta.

Subekti, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Internusa, Jakarta. Sudarsono, 1991, Hukum Perkawinan Nasional, PT Rineka Cipta,Jakarta.

Syaifudin, Muhammad dkk, 2014, Hukum Perceraian, Sinar Grafika Jakarta Timur




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id