Tinjauan Yuridis Carding Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir

haris kusumawardana, wahyu hariadi, teguh anindito

Abstract


Abstract
Carding is a part of cybercrime that appears from the development of information technology which is not only have a positive impact but also the negative impact for the users. The number of carding’s cases proved that this crime is a big threat to society both nationally and internationally. This research will discuss whether carding can be categorized as a transnational organized crime and how the government’s efforts in undertaking carding through penal and non-penal policy. The methodology used in this law research is a normative juridical research. The specification of the research used in this law research is descriptive analytical. The methodology used in collecting data by the writer is researching the literature or the secondary data, then analyzed it using analytical qualitative methods. Based on the result of this research can be concluded that neither the Budapest Convention on Cybercrime nor the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2008 Concerning Electronic Information and Transactions did not directly mention the carding as a crime. According to the elements of carding, it can be categorized as a cybercrime which can be done transnationally.
Keyword: Carding, Cybercrime, Transnational Organized Crime
Carding merupakan salah satu bagian dari cybercrime yang muncul akibat dari perkembangan teknologi informasi yang tidak hanya memberikan dampak positif namun juga dampak negatif bagi para penggunanya. Banyaknya kasus carding membuktikan bahwa kejahatan ini merupakan ancaman besar bagi masyarakt baik nasional maupun internasional. Penelitian ini akan membahas apakah carding dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan transnasional terorganisir dan bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi carding baik melalui upaya penal maupun non penal. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Budapest Convention on Cybercrime maupun Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak secara langsung menyebutkan mengenai carding sebagai suatu kejahatan. Berdasarkan unsur dari kejahatan carding, carding dapat dikategorikan sebagai suatu cybercrime yang dapat dilakukan secara transnasional.
Kata Kunci: Penipuan Kartu Kredit, Kejahatan Dunia Maya, Kejahatan Transnasional Terorganisir

Full Text:

PDF

References


Aloysius Wisnubroto, 1999, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Yogyakarta: Universitas Atmajaya

Budi Winarno, 2004, Globalisasi Wujud Imperialisme Baru Peran Negara Dalam Pembangunan, Yogyakarta: Penerbit Tajidu Press

Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: PT. Tatanusa

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia

Sigid Suseno, 2012, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Bandung: PT Refika Aditama

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.181

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id