Upaya Perlindungan Lingkungan Sebagai Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Positif

suryati suryati, teguh anindito, wiwin muchtar wiyono, nurlaeli sukesti ariani nasution

Abstract


Abstract
The issue to be discussed is environmental protection efforts as part of the protection of human rights in Indonesian positive law. This writing uses normative research methods. The results of the analysis show that there are several government programs to protect the environment in Indonesia, for example, the National Action Plan for Human Rights, and the planting of a million trees. Legal instruments on environmental protection as part of the protection of Human Rights, which are based on national law as contained in the 1945 Constitution, Law No. 32/2009, and Law No. 39/1999. Then based on international law, it is stated in Principle 1 of the Declaration. Stockholm 1972, and its Preamble. However, there is still a lot of damage or environmental problems caused by humans. Realizing how important the environment is as part of human rights, the community should be more concerned about protecting and respecting the environment for the sake of survival. In order to minimize environmental problems, in addition to the existing regulations, stricter supervision and enforcement are also needed. Environmental protection in Indonesia needs to be further improved so that the continuity of life is more guaranteed, because the right to a good environment is the right of every human being.
Keyword : Protection Efforts, Environment, Human Rights, Positive Law

Masalah yang akan dibahas adalah upaya perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam hukum positif Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada beberapa program pemerintah untuk menjaga lingkungan di Indonesia, misalnya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, dan penanaman sejuta pohon. Perangkat hukum perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia, yang didasarkan pada hukum nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, UU No. 32/2009, dan UU No. 39/1999. Kemudian berdasarkan hukum internasional, dinyatakan dalam Prinsip 1 Deklarasi. Stockholm 1972, dan Pembukaannya. Namun, masih banyak kerusakan atau masalah lingkungan yang disebabkan oleh manusia. Menyadari betapa pentingnya lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia, masyarakat harus lebih peduli untuk melindungi dan menghormati lingkungan demi kelangsungan hidup. Untuk meminimalisir permasalahan lingkungan, selain regulasi yang ada, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat juga diperlukan. Perlindungan lingkungan di Indonesia perlu lebih ditingkatkan lagi agar kelangsungan hidup lebih terjamin, karena hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak setiap manusia.
Kata Kunci : Upaya Perlindungan, Lingkungan Hidup, Hak Asasi Manusia, Hukum Positif

Full Text:

PDF

References


Arifin Siregar, M. Sanwani Nasution, Syamsul Arifin, Abdul Rahman, Hasnil Basri Siregar, Hukum Lingkungan Internasional (Kumpulan Materi Penataran), Medan:Penerbit USU Press, 1997:41

Agung Wardana, Perusakan Lingkungan Sebagai Pelanggaran HAM, artikel, 2007,Bali, tt.

I Dewa Made Nhara Prana Pradnyana, I Dewa Gede Admadja, 2013, “Pentingnya KreasiHakim Dalam Mengoptimalkan Upaya Perdamaian Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok”, Vol. 01, No. 15, Desember, 2013: 2, OJS Kertha Semaya, diakses dalam: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/6274/4766

Koesnadi Hardjasoemantri, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Lingkungan Hidup, Yogyakarta: Gajahmada University Presss, 2006:4

Morais Barakati, Perspektif Konsep Hukum Hak Asasi Manusia dalam Mewujudkan Pembangunan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan”, Lex et Societatis, Vol. III/No. 8/Sep/2015, hlm. 95.

Mas Ahmad Sentosa, Good Government Hukum Lingkungan, Jakarta: ICEL, 2001:127

Nopyandri, Hak Atas Lingkungan Hidup Dan Kaitannya Dengan Peran Serta Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi Daerah, Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September 2014

Riki, Perlindungan Hukum Terhadap Lingkungan di Kawasan Pertambangan Morowali Ditinjau dari Hukum Lingkungan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 5, Volume 1, Tahun 2013, hlm.6

http://jokowarino.id/upaya-pelestarian-lingkungan-hidup

http://wawan-anker15.blogspot.co.id/p/upaya-yang-dilakukan-pemerintah.html?m=1

http://dandyhernadypahusa.blogspot.co.id/2013/09/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik-10.html?m=1




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.180

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id