Tinjauan Tindak Pidana Human Traficiking sebagai Kejahatan Trans-Nasional
Abstract
This study aims to review the crime of Human Trafficking as a transnational crime. The author explains the concept of the crime of Trafficking in Humans which then leads to the condition and development of the crime of Trafficking in Humans. At the end of the discussion, the author explains how to enforce the law against the crime of Human Trafficking. The method used in writing this article the author uses a normative juridical research method, where national and international legal sources are used to sharpen the analysis described. Secondary data obtained from case studies based on cases that occurred in Indonesia. At the end of this article the author concludes that social workers need a global perspective to understand the issues that contribute to international migration, including the problems and dynamics of human trafficking.
Keywords: Human Trafficking, Crime, Law Enforcement.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau tindak pidana Human Traficking sebagai kejahatan transnasional. Penulis menjelaskan konsep dari kejahatan Human Traficking yang kemudian mengarah kepada kondisi serta perkembangan kejahatan Human Traficking tersebut. Pada akhir pembahasan, penulis menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana Human Traficking. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana sumber-sumber hukum nasional dan internasional digunakan untuk mempertajam anasila yang dijelaskan. Data sekunder diperoleh dari studi kasus berdasar pada kasus yang terjadi di Indonesia. Pada akhir artikel ini penulis memberi kesimpulan bahwa pekerja sosial membutuhkan perspektif global untuk memahami isu-isu yang berkontribusi terhadap migrasi internasional, termasuk masalah dan dinamika perdagangan manusia.
Kata Kunci : Human Traficking, Tindak Pidana, Penegakan Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Colin Wilson, A Criminal History of Mankind, Toronto Sydney Aucland, Granada Publishing, 1984
Depri, Fenomena Tenaga Kerja Wanita Sebagai Obyek Perdagangan Orang (Human Trafficking), (https://jurnalsrigunting.wordpress.com/2013/01/12/fenomena-tenaga-kerja-wanita-sebagai-obyek-perdagangan-orang-human-trafficking/)
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
H. Bahran, Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dan Penegakan Hukum Di Kota Banjarmasin, Jurnal Hukum Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam IAIN Antasari, Edisi X/2008.
Loring Jones, David W. Engstrom, Tricia Hilliard, Mariel Diaz, Globalization and Human Trafficking, The Journal of Sociology & Social Welfare, Volume 34 Issue 2 June
Majeed A. Rahman, Human Trafficking in the era of Globalization: The case of Trafficking in the Global Market Economy, Transcience Journal Vol 2, No 1, 2011
Musni Umar, Pencegahan dan Pemulihan Korban Perdagangan Orang di Indonesia, wordpress.com, 26 Oktober 2011.
Petrus Reinhard Golose, Kejahatan Transnasional dan Radikalisme (Suatu Pengantar), Bahan Kuliah bagi Mahasiswa Angkatan I Magister Ilmu Kepolisian STIK PTIK, Jakarta. (https://jurnalsrigunting.wordpress.com/2016/10/22/kajian-terhadap-upaya-polri-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-perdagangan-orang-2/).
Sanofta D.J Ginting, Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan 2013
Soerjono Soekanto, Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo, 2005
The United Nations Convention against Transnational Organized Crime, adopted by General Assembly resolution 55/25 of 15 November 2000.
Titis Jati Permata, PBB: Indonesia Pemasok Obyek Perdagangan Manusia, surya.co.id, 22 Juli 2011
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
United Nations Office on Drugs and Crime, An Introduction to Human Trafficking: Vulnerability, Impact and Action, 2008.
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.179
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |