Pengawasan Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Di Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Jawa Tengah

Cesyafrina Cesyafrina, esti ningrum, agoes djatmiko

Abstract


Abstract
This study aims to determine the Consumer Protection Civil Servant Investigator (PPNS-PK) on the distribution of cosmetics that are not registered at the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) Central Java, to find out the Constraints of Consumer Protection Civil Servant Investigators (PPNS-PK). PK) on the circulation of cosmetics that are not registered with the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) of Central Java, to find out the efforts of the Consumer Protection Civil Service Investigator (PPNS-PK) in overcoming the circulation of cosmetics that are not registered with the Food and Drug Administration (BPOM). BPOM) Central Java. The method used is normative juridical, namely legal research carried out by examining library materials or data as basic materials for research to be carried out by tracing regulations and literature related to the problems studied. Research Results: The role of Civil Servant Investigators for Consumer Protection in supervising cosmetics that are not registered with the Food and Drug Supervisory Agency of Central Java, which is in accordance with article 59 paragraph (1)-(4) of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Constraints of Consumer Protection Civil Servant Investigators in the circulation of cosmetics are not registered with the Central Java Food and Drug Administration, namely business actors do not have clear addresses for cyber patrol officers assistance, Civil Servant Investigator Efforts Consumer Protection in overcoming the circulation of cosmetics that are not registered with the Food and Drug Supervisory Agency of Central Java, namely by providing a complaint channel through digital media.
Keywords: Consumer Protection Civil Servant Investigator, Drug and Food Control Agency, Unregistered Cosmetics

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) terhadap peredaran kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah, untuk mengetahui Kendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) terhadap peredaran kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah, untuk mengetahui upaya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) dalam mengatasi peredaran kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk dapat diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur- literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil Penelitian: Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen dalam mengawasi kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Jawa Tengah yaitu sesuai dengan pasal 59 ayat (1)-(4) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen dalam menangani peredaran kosmetik tidak terdaftar pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan Jawa Tengah yaitu pelaku usaha tidak mempunyai alamat yang jelas untuk itu dengan bantuan petugas cyber patrol, Upaya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen dalam mengatasi peredaran kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Jawa Tengah yaitu dengan menyediakan kanal pengaduan melalui media digital.
Kata Kunci: Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kosmetik yang Tidak Terdaftar

Full Text:

PDF

References


Fitri Jayanti “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Kosmetik Penggunaan Kosmetik Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Tesis.” Pekanbaru: Riau (2017).

Miru Ahmad, and Sutarman Yodo. 2011 “ Hukum Perlindungan Konsumen.” Jakarta: PT Rajawali Pers (2011).

Miru Ahmad “Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia.” Jakarta: PT Raja Grafindo.

Siwi Celina Tri “ Hukum Perlindungan Konsumen.” Jakarta: Sinar Grafika (2011)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik 2010

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/2586 , 9 Maret 2021 Pukul 13.40 WIB

Purwaningdyah Reni, Wawancara Sub Koordinator Balai Pengawasan Oobat dan Makanan Jawa Tengah, 22 Maret 2021 Pukul 13.58 WIB




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.178

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id