Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Rokok Elektrik

wiwin mochtar wiyono, suryati suryati, Nurlaeli Sukesti Ariani Nasution

Abstract


Abstract
The circulation of goods and/or services in society at this time also affects the development of cigarette products, both kretek cigarettes, white cigarettes, cigars and even the development of electric cigarettes. The government has issued many regulations related to smoking. One of the most popular cigarettes in society is the electric cigarette which aims to protect consumers from harm. However, e-cigarettes also contain dangers that many consumers are not aware of. The form of protection for cigarette consumers has been issued PP No. 109 of 2012 concerning the Safety of Materials Containing Addictive Substances in the Form of Tobacco Products for Health. The PP also applies to e-cigarettes. This study uses a normative juridical method, with secondary data as the main data in the form of legislation, and related literature. The data were analyzed qualitatively. In general, in consumer protection law there are several principles of responsibility, namely the principle of responsibility based on the element of error/negligence, the principle of the presumption of being responsible (presumption of liability), the principle of the presumption of not always being responsible (presumption of nonliability) and the principle of absolute responsibility (strict liability). The responsibility of business actors to consumers using e-cigarettes is included in the principle of presumption of liability, known as a reverse proof system where business actors as defendants are always considered responsible for all losses suffered by consumers until they can prove that the business actor not guilty.

Abstrak
Peredaran barang dan/jasa di masyarakat pada saat sekarang juga mempengaruhi perkembangan produk rokok baik rokok kretek, rokok putih, cerutu dan bahkan berkembang adanya rokok elektrik. Pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berkaitan dengan rokok. Salah satu rokok yang sedang banyak digemari masyarakat adalah rokok elektrik yg bertujuan melindungi konsumen agar terhindar dari bahaya. Namun rokok elektrik pun juga mengandung bahaya yang tidak disadari oleh bnyak konsumen. Bentuk perlindungan bagi konsumen rokok telah dikeluarkan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Menandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP tersebut juga berlaku untuk rokok elektrik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama yang berupa peraturan perundang-undangan, dan literatur yang terkait. Data dianalisa secara kualitatif. Pada umunya dalam hukum perlindungan konsumen terdapat beberapa prinsip-prinsip tanggung jawab, yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian, prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability), prinsip praduga untuk tidak slalu bertanggung jawab (presumption of nonliability) dan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen penggunaan rokok elektrik termasuk ke dalam prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability) yang dikenal dengan sistem pembuktian terbalik dimana pelaku usaha selaku tergugat selalu dianggap bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen sampai dapat membuktikan bahwa pelaku usaha tidak bersalah.

Full Text:

PDF

References


Bambang Sunggono. 2015 "Metodologi Penelitian Hukum, cet. 15, PT." Rajawali Pers, Jakarta

Daniel Alexander Soebroto AM, and Ida Bagus Putu Sutama. 2017 "Tanggung Jawab Perusahaan Vapor Juice Inc Bali Terhadap Konsumen Pembeli Rokok ElektrikJika Terjadi Ledakan Rokok Elektrik." Kertha Semaya 5, no. 05

Ermanto Fahamsyah. 2018 "Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran, Penggunaan, Dan Penggunaan E-Liquid Di Dalam Rokok Elektrik" Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1

Husni Syawali, and Neni Sri Imaniyati. 2000 "Hukum Perlindungan Konsumen." Bandung: Mandar Maju (2000).

Ketut Nurcahya Gita, I Gede Putra Ariana, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Indonesia Terkait Bahaya Konsumsi Rokok Elektrk,

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5063

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang

Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk

Tembakau Bagi Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380.

http://lib.unnes.ac.id/38229/1/8111413076.pdf , Rabu, 10 Mopember Pukul 06.59

Id. Berita.yahoo.com, YLKI : SNI Rokok Elektrik Sesat dan Keliru, Sabtu, 14 November 2021, Pukul 07.13

file:///C:/Users/owner/AppData/Local/Temp/58478-1021-157496-1-10-20200701.pdf ,Desfyana, Vernia, and I. Made Sarjana. "PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BATASAN KANDUNGAN TAR DAN IKOTIN PADA PRODUK ROKOK." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 8: 1-18. h. 3., Jum’at 12 November 2021. Pukul 20.12




DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v3i2.177

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id