Perlindungan Dan Pengelolaan Hak Royalti Pencipta Melalui Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021

Gracelina Jesyca Carmety Nyaman, Kadek Nita Erlita, Anjalia Rambu Kahi, Ruhil Amani, Dyah Permata Budi Asri

Abstract


Abstract

In making this article to get an overview of the protection and management of royalty rights in Government Regulation No. 56 of 2021, which guarantees protection and legal certainty for the economic rights of creators, copyright holders, and related rights owners to songs and / or music, is needed. there is a royalty management mechanism that is transparent, high quality, and right on target as well as through the means of Information Technology. Therefore music is one of the most important parts in human life. Based on the existing reality that music is the most important part of life, it is hoped that this information on classical music can meet the needs of society and the classical music community. In carrying out musical activities, the concept of Elegance of melody is used which can create a space for a combination of romantic and contemporary times that can create a spatial atmosphere that seems classic, romantic, but incorporates a contemporary color. Number 28 of 2014 concerning Copyright, especially Article 15 where Royalty Rights for creators, copyright holders, and related rights owners who are not known and / or have not been a member of an LMK are kept and announced by LMKN for 2 (two) years for the creators to know , copyright holders, and voters related rights. Within the LMKM always strives to increase royalty revenue for the use of songwriting and music in Indonesia and distribute Royalties for the use of songwriting and music works to rights owners through LMK in a fair, transparent and accountable in accordance with applicable regulations.

 

Abstrak

Dalam pembuatan artikel ini untuk mendapatkan suatu gambaran tentang perlindungan dan Pengelolahan Hak Royalti di dalam Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 dimana untuk menjamin Perlindungn dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta,dan pemilik hak terkait atas lagu dan/atau musik, dibutuhkan adanya mekanisme pengelolahan Royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana Teknologi Informasi. Oleh karena itu musik merupakan salah satu bagian terpenting dalam kehidupan manusia. Berdasarkan realita yang ada bahwa musik menjadi bagian yang terpenting dalam kehidupan, maka penerangan tentang suatu musik klasik ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan komunitas musik klasik dalam melakukan aktivitas bermusik.Dalam perencanaan ini digunakan konsep Elegance of melody (keanggunan melodi) yang dapat menciptakan ruang adanya penggabungan zaman romantik dan kontemporer yang dapat menciptakan suasana ruang yang terkesan klasik, romantik, tetapi adanya penggabungan suatu warna yang kontemporer.Didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 15 dimana Hak Royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui pencipta,pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Didalam LMKM senantiasa berusaha untuk meningkatkan pendapatan Royalti atas penggunaan Karya Cipta Lagu dan musik di Indonesia dan mendistribusikan Royalti atas penggunaan Karya Cipta Lagu dan musik kepada para pemilik hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v3i01.148

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id