Peninjauan Kembali Pelaksanaan Landreform Di Indonesia
Abstract
Abstract
Agrarian Principal Law is the legal basis for the implementation of Landreforn, because in this law there are several articles relating to the implementation of Landreform (Articles 7, 13 (2), 14, 17). These articles are only the main points, so as the implementation, he published Law No.56 / Prp / 1960 on the Determination of Agricultural Land Area, which was later known as the Landrefrom Law. Many rich people and officials are competing with each other to buy enough land outside their homes on the grounds that it is a backup for old age. Occurrence of large-scale land manipulation carried out by speculators.
Keywords: Review, Implementation, Landreform.
Â
Abstrak
Undang-Undang Pokok Agraria merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan Landreforn, sebab dalam undang-Undang ini terdapat beberapa pasal yang berkenanan dengan pelaksanaan Landreform (Pasal 7, 13 (2), 14, 17). Pasal-Pasal tersebut hanya berupa pokok-pokoknya saja maka sebagai pelaksanaanya diterbitkannya Undang-Undang No.56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Landrefrom. Banyaknya orang-orang kaya maupun pejabat yang saling berlomba-lomba untuk membeli tanah yang cukup luas diluar tempat tinggalnya dengan alasan sebagai cadangan untuk dihari tua. Terjadinya manipulasi tanah dalam jumlah yang cukup besar yang dilakukan oleh para speculator.
Kata Kunci : Peninjauan, Pelaksanan, Landrefrom.
DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v2i01.132
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wijayakusuma Law Review |