Peninjauan Kembali Pelaksanaan Landreform Di Indonesia

Ninik Hartariningsih, esti ningrum

Abstract


Abstract

Agrarian Principal Law is the legal basis for the implementation of Landreforn, because in this law there are several articles relating to the implementation of Landreform (Articles 7, 13 (2), 14, 17). These articles are only the main points, so as the implementation, he published Law No.56 / Prp / 1960 on the Determination of Agricultural Land Area, which was later known as the Landrefrom Law. Many rich people and officials are competing with each other to buy enough land outside their homes on the grounds that it is a backup for old age. Occurrence of large-scale land manipulation carried out by speculators.

Keywords: Review, Implementation, Landreform.

 

Abstrak

Undang-Undang Pokok Agraria merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan Landreforn, sebab dalam undang-Undang ini terdapat beberapa pasal yang berkenanan dengan pelaksanaan Landreform (Pasal 7, 13 (2), 14, 17). Pasal-Pasal tersebut hanya berupa pokok-pokoknya saja maka sebagai pelaksanaanya diterbitkannya Undang-Undang No.56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Landrefrom. Banyaknya orang-orang kaya maupun pejabat yang saling berlomba-lomba untuk membeli tanah yang cukup luas diluar tempat tinggalnya dengan alasan sebagai cadangan untuk dihari tua. Terjadinya manipulasi tanah dalam jumlah yang cukup besar yang dilakukan oleh para speculator.

Kata Kunci : Peninjauan, Pelaksanan, Landrefrom.


Full Text:

Untitled PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v2i01.132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id