Penguatan Ketaatan Hukum Sebagai Wujud Pembangunan Budaya Hukum (Pengabdian Di Desa Tuik Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung)

Reski Anwar

Abstract


Abstract

Obedience to law is one of the harmony of legal culture in community life. Legal culture can be built starting from the family environment and individuals belonging to the family. The purpose of community service activities in the village of Tuik Kelapa district of West Bangka District is in order to build Community legal awareness. This dedication activities include legal counseling in arranging the technical guidelines of regulations in the village, subsequent dialogue on the Justice of women and children and the assistance of legal problems to materialize a peaceful legal culture and Orderly. The impact of this dedication activity is to develop a level of legal awareness for citizens, individuals and order and to be regulated in the Association of society. Furthermore, the results of this dedication are scientific publications, growing the level of public awareness and the formation of high concern in women and children, and understand the legal characteristics of the village regulations.

Keywords: Obedience, legal culture, Tuik village.

 

Abstrak

Ketaatan pada hukum merupakan salah satu dari terciptanya keharmonisan budaya hukum dalam kehidupan  bermasyarakat. Budaya hukum dapat terbina dimulai dari lingkungan keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Tuik Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat adalah dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini meliputi kegiatan penyuluhan hukum dalam menyusun pedoman teknis peraturan di desa, selanjutnya dialog mengenai keadilan perempuan dan anak serta pendampingan permasalahan hukum masyarakat agar terwujud budaya hukum yang damai dan tertib. Dampak kegiatan pengabdian ini agar menumbuh kembangkan tingkat kesadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta ke teraturan dalam pergaulan masyarakat. Selanjutnya Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah publikasi ilmiah, berkembangnya tingkat kesadaran hukum masyarakat dan terbentuknya rasa kepedulian yang tinggi pada perempuan dan anak, serta memahami karakteristik hukum yang ada pada peraturan desa.

Kata Kunci : Ketaatan, Budaya Hukum, Desa Tuik.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/wlr.v2i01.129

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Wijayakusuma Law Review
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id