PENERIMAAN USAHA MIKRO TERHADAP PEMBERIAN KREDIT SECARA KELOMPOK

Elisabeth Pudyastiwi

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
penerimaan usaha mikro terhadap sistem
pemberian kredit secara kelompok. Untuk
mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif, dengan
diperoleh hasil bahwa Program sistem kredit
kelompok tidak dapat dijadikan sandaran usaha
mikro untuk memperoleh pinjaman modal, hal ini
disebabkan mereka tidak akan mampu memenuhi
persyaratan yang diminta oleh pihak bank yaitu
the five C of Credit terutama usaha mikro harus
tetap menyediakan agunan baik berupa harta
kekayaan kelompok, barang bergerak maupun
tabungan beku. Sebenarnya kendala kurangnya
atau tidak adanya agunan pada usaha mikro dapat
diatasi dengan berbagai cara, misalnya dengan
menerapkan tanggung jawab renteng, atau
penjaminan sebagian oleh pemerintah, walaupun
hal ini masih memerlukan kajian yang mendalam.
Demikian pula dengan persyaratan untuk adanya
pembukuan bagi kegiatan usaha mikro,
persyaratan ini sulit dipenuhi oleh usaha mikro,
karena sebagian besar usaha mikro dimiliki oleh
keluarga yang berpendidikan rendah, padahal
program perkreditan untuk usaha mikro dari bank
pada hakekatnya merupakan pemerataan
pemilikan aset dalam rangka memperkuat posisi
usaha kelompok mikro agar dapat meningkatkan
produksi dan pendapatannya yang pada gilirannya
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Kata Kunci: Usaha Mikro, Program
Kredit kelompok


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v19i1.9




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id