Pengelolaan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Tugel, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas

Laely Priyatna, Wahyu Hariadi, Elly Kristiani Purwendah

Abstract


Perkembangan pembangunan di kota Purwokerto dalam jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Untuk mengatasi permasalahan sampah disetiap daerah wajib memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah  Kabupaten Banyumas memiliki TPA Gunung Tugel sebagai tempat pembuangan akhir yang terletak di Desa Kedungrandu dengan luas lahan ± 5 Ha. Namun TPA tersebut ditutup pada tahun 2016 disebabkan karena kurang maksimalnya pengelolaan sampah dengan metode open dumping, terbatasnya lahan, dan kurangnya sarana dan prasarana, sehingga berdampak terhadap pencemaran udara, timbulnya gas methane yang menimbulkan bau busuk, berjangkitnya penyakit, dan  tercemarnya air tanah oleh air lindi. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer melalui observasi dan wawancara kepada narasumber dan responden sebagai data utama, data sekunder sebagai data pendukung berupa bahan bahan hukum, metode deskriptif kualitatif yang digunakan untuk melakukan analisis. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan timbulan sampah dari dampak negatif pengelolaan sampah dengan metode open dumping.




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i1.88

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id