Hak Pendidikan di Wilayah Perbatasan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Endah Rantau Itasari

Abstract


Dalam konteks legal, pemenuhan hak atas pendidikan merupakan sesuatu yang justisiabel bagi setiap orang untuk menerima, memperoleh dan menikmati pendidikan. Di lain pihak, negara berkewajiban untuk memenuhinya.  Kualitas dan kuantitas pendidikan wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Kewajiban tersebut berdasarkan pada aplikasi prinsip-prinsip dasar pemajuan dan perlindungan terhadap pilar-pilar dasar hak asasi manusia, yaitu kebebasan, kesamaan dan integritas. Ketiga dasar tersebut melahirkan semangat untuk menghormati dan memenuhi terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan tiga kewajiban utama yaitu kewajiban pencapaian hasil, kewajiban melaksanakan kemauan dalam Konvensi dan kewajiban pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut secara transparan di dalam pengambilan keputusan terhadap indikator pemanfaatan dan pengunaan sumber daya maksimal yang tersedia.  Secara khusus, Indonesia terikat untuk melaksanakan kewajiban dalam pemenuhan hak atas pendidikan berdasarkan kewajiban untuk “undertakes to take steps, to the maximum of its available resources, with a view to achieving progressively the full realization of the rights recognized in the present Covenantâ€. Terbukanya akses pendidikan bagi semua warga negara merupakan conditio sine qua non dihargainya nilai kebebasan dan keadilan. Karena itu, akses pendidikan bagi semua warga merupakan prioritas dasar sebab dengannya dijamin persamaan. Persamaan dalam mengenyam pendidikan memungkinkan tiap warga menghayati kebebasannya sehingga mereka mampu aktif berperan serta dalam kehidupan demokratif yang kian mengukuhkan martabat mereka sebagai manusia.




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v21i2.83

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id