Perusakan Lingkungan Hidup di Indonesia Sebagai Pelanggaran Hak Aasi Manusia

Haris Kusumawardana

Abstract


Kenyataan menunjukkan lingkungan hidup semakin rusak oleh ulah manusia, lingkungan diposisikan sebagai obyek eksploitasi. Terkait dengan HAM atas lingkungan hidup, dengan menempatkan negara sebagai benteng HAM, maka dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, rakyat harus ditempatkan sebagai kepentingan yang utama. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dalam pemenuhannya mencakup lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Menjadi fokus dari penelitian ini, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia belum mendapat apresiasi secara positif baik pada tingkat global maupun nasional, meski sudah ada DUHAM, resolusi, kovenan, dan pengaturan dalam ketentuan hukum positip tingkat nasional.

Kata Kunci: Lingkungan hidup, HAM, Negara, Undang-Undang



DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v21i2.81

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id