Penerapan Sistem Self Assesment Pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Oleh Wajib Pajak Dalam Menentukan Besarnya Pajak Terhutang

Ninik Hartariningsih

Abstract


Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang besar sekali artinya untuk keuangan negara disamping sumber minyak bumi dan gas alam. Satu–satunya sumber yang dapat diperbaharui adalah sumber yang berasal dari pajak. Setiap subjek pajak yang memperoleh hak atas tanah maupun bagunan, maka kepadanya dibebani Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, hal ini adalah wajar karena dia memperoleh kenikmatan atas perolehan tersebut, karena bangunan maupun tanah memberikan manfaat ekonomi bagi yang memperoleh hak tersebut, yang mana penghitungan pajaknya mengnakan sistem self assessment, yang dipercayakan oleh pemerintah kepada wajib pajak ini hendaknya dibarengi atau didasarkan kepada kejujuran dan kepatuhan dari wajib pajak, karena wajib pajak sudah diberikan kebebasan dan keaktifan yang lebih besar untuk menghitung sendiri pajaknya.Oleh karenanya perlu adanya kesadaran bagi masyarakat wajib pajak untuk aktif menghitung dan membayarkan pajak terhutangnya.

Kata Kunci: Self Assesment, BPHTB,Wajib Pajak, Pajak Terhutang



DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v21i2.80

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id