KAWIN SIRI DAN PENCATATAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM

Doni Adi Supriyo

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
pandangan hukum Islam terhadap kawin siri dan
pencatatan perkawinan oleh lembaga pencatatan
perkawinan. Untuk menulis makalah ini
dipergunakan data sekunder yang diperoleh dari
studi pustaka berupa buku, artikel, pendapat para
ahli/ fuqoha dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kawin siri sering diartikan dengan
perkawinan tanpa wali, perkawinan yang sah
secara agama namun tidak dicatatkan dalam
lembaga pencatatan negara, atau perkawinan yang
dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan
tertentu. Fungsi pencatatan perkawinan pada
lembaga pencatatan perkawinan adalah agar
seseorang memiliki alat bukti untuk membuktikan
bahwa dirinya benar-benar telah melakukan
perkawinan dengan orang lain. Sebab, salah bukti
yang dianggap sah sebagai bukti syari adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Atas
dasar itu, anjuran untuk mencatatkan perkawinan
di lembaga pencatatan negara menjadi relevan,
demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi
suami isteri dan masyarakat.
Kata kunci: Kawin siri, pencatatan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v19i1.8




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id