Pengaturan Norma Eksekusi Terpidana Mati Narkotika Dalam Perspektif Kepastian Hukum
Abstract
Kepastian dalam tujuan hukum pada prinsipnya untuk melindungi warga negara sebagai subyek hukum atau pelaku hukum dalam negara. Kepastian hukum merupakan ideologi hukum yang menjadikan hukum bertujuan memberi kekuatan atau mendasari segala segi kehidupan berdasar pada hukum. Hukum adalah yang tertinggi. Hukum yang berorientasi pada kepastian ini merupakan kekuatan hukum yang bertujuan kepastian adalah pada nilai-nilai normatif tertulis. Kepastian hukum menginginkan segala tindakan manusia berdasar dan bertujuan pada bahasa normatif seperti hukum tertulis. Oleh karena, kepastian syarat akan unsur normatif, seringkali dianggap lawan dari keadilan, pada hal keadilan dan kepastian memiliki hubungan yang tak terpisahkan. Rasionalitas kepastian memiliki hubungan pada hukum, yakni pada persoalan mendasar munculnya norma hukum adalah karena kebutuhan manusia guna melindungi hak dan kewajibannya.
Kata kunci : terpidana mati, narkotika, kepastian hukumFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v21i2.78
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |