Bunga Dalam Perjanjian Hutang Piutang

Eti Mul Erowati

Abstract


. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apabila debitur wanprestasi, kemudian kreditur menuntut bunga berbunga akibat debitur wanpestasi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan type clinical researct, yaitu penelitian untuk menerapkan hukum in abstracto bagi perkara in concreto. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data penelitian ini dianalisis secara yuridis normatif menggunakan analisa deduktif dengan cara berpikir sylogisme. Kesimpulan : Dari uraian pada pembahasan baik pada putusan nomor 22/Pdt.G/2009/PN.Clp dan  putusan nomor 5/Pdt.G/2018/PN. Bjm, maka dapat disimpulkan bahwa apabila debitur telah terbukti wanprestasi, maka kreditur dapat menuntut adanya ganti rugi dalam hal ini adalah besarnya bunga. Penentuan besarnya bunga dapat ditetapkan langsung di dalam perjanjian, besarnya bunga inilah yang nantinya akan ditetapkan apabila debitur wanprestasi, sesuai dengan ketentuan mengenai bunga berbunga yang telah diatur dalam Pasal 1251 KUHPerdata yang menyebutkan bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga baik karena permohonan maupun perjanjian khusus asal perjanjian tersebut menggunakan bunga dibayar untuk 1 tahun. Apabila dalam perjanjian itu tidak ditentukan besarnya bunga apabila debitur wanprestasi, maka bunga yang dipakai adalah bunga bank yaitu 6 % setahun sesuai dengan ketentuan pasal 1767 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (vide Lembaran Negara No. 1848 No. 22) besarnya bunga maksimal adalah sebesar 6% untuk setiap tahunnya.

Kata Kunci: Perjanjian Hutang Piutang, Bunga



DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v21i2.77

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id