Penyelesaian Sengketa di Segmen Noel Besi – Citrana antara Indoneia dan Timor Leste

Dewa Gede Sudia Mangku

Abstract


Di Kabupaten Kupang terdapat segmen yang belum terselesaikan (unresolved segment) yaitu Noel Besi-Citrana yaitu terdapat tanah sengketa di sepanjang sungai atau delta mulai dari Co. 1745-6475 sampai dengan Co. 1870-6770. Daerah sengketa terletak di Kabupaten Kupang, dengan luas ± 1.069 Ha, berawal dari sengketa lahan. Pada waktu Timor Timur masih bergabung dengan NKRI, daerah Noel Besi-Citrana merupakan daerah perbatasan Kabupaten Kupang (NTT) dengan Kabupaten Ambeno (wilayah Timor Leste). Daerah yang menjadi sengketa adalah Naktuka yang terletak diantara Sungai Noel Besi dan Sungai Nono Noemna. Berdasarkan Provisional Agreement tahun 2005 Pasal 6 point (b) yang mengisyaratkan bahwa masyarakat lokal dalam hal ini masyarakat adat/tokoh adat diperbatasan diberikan ruang untuk terlibat dalam proses penyelesaian sengketa yang terjadi di perbatasan kedua negara dengan mengedepankan cara-cara damai dan tanpa kekerasan sesuai dengan Pasal 8 Provisional Agreement tahun 2005. Bahwa masyarakat yang mendiami Timor Bagian Barat (Indonesia) dengan masyarakat yang mendiami Timor Bagian Timur (Timor Leste) memiliki latar sosio-kultural yang sama, maka dapat dipastikan bahwa tatanan hukum adat yang berlaku di kedua kelompok masyarakat ini pun sama. Namun justru hal ini menjadi kendala ketika negara mengambil peran utama, tanpa memperdulikan Tokoh Adat yang memiliki potensi yang sangat menentukan peneyelesaian batas negara secara damai dalam suasana kekeluargaan.

Kata Kunci: Penyelesaian sengketa Internasional, Segmen Noel Besi – Citrana, Indonesia, Timor Leste.



DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v21i2.76

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id