Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Fidusia Melalui Kredit Angsuran Sistem Fidusia

S. Suryati

Abstract


. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang Jaminan Fidusia (PT Pegadaian Persero Purwokerto) melalui Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi). Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data yang diperlukan meliputi data sekunder dan data primer. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan obyek yang diteliti. Data primer sebagai data pendukung berupa keterangan dari pejabat yang berwenang. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan: Perlindungan hukum PT Pegadaian (Persero) Purwokerto selaku pemegang Jaminan Fidusia melalui Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi) selain dicantumkan di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 15 ayat 3, Pasal 20, Pasal 29  Pasal 35, dan Pasal 36), juga diatur di dalam Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi seperti mengatur tentang denda, sanksi, dan eksekusi Jaminan Fidusia melalui Kreasi bagi debitur yang melakukan wanprestasi.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jaminan, Fidusia, Pegadaian.



DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i1.74

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id