Itikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi

eti mul erowati

Abstract


. Setiap perjanjian dengan maksud bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh para pihak harus dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Perjanjian tersebut harus berdasarkan asas itikad baik secara obyektif maupun subyektif. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui asas itikad baik secara subyektif dan obyektif dalam perjanjian asuransi. Kesimpuan Itikad baik dalam arti subyektif, yaitu pengertian itikad bailk yang terletak dalam sikap batin seseorang. Didalam hukum benda, itikad baik bisa diartikan kejujuran seperti yang tercantum pada KUHPerdata pasal 531 buku II. Itikad baik dalam arti obyektif, bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan yang berarti bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Itikad baik dalam perjanjian asuransi seharusnya bukan hanya melaksakan perjanjian, sehingga terjadi keseimbangan. Perlindungan terhadap tertanggung dan penanggung selalu atas dasar keadilan.



DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i1.72

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id