Kebijakan Kriminal dalam Menanggulangi Tindak Pidana berkaitan dengan Virtual Cryptocurrency di Indonesia

Dezlaz Ranu Handicta

Abstract


Virtual cryptocurrency  merupakan mata uang digital yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi, segala transaksinya dilakukan di dunia maya (cyber space) tetapi terdapat dampak negatif, diantaranya muncul kejahatan yang menggunakan virtual cryptocurrency, sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat. Disisi lain virtual cryptocurrency  belum ada pengaturan pidananya secara jelas di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan penelitian hukum mengenai deskripsi virtual cryptocurrency pada faktanya di Indonesia,Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan secara normatif empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang terkumpul di analisis secara deskriptif dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis.

                Berdasarkan hal penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pada praktiknya transaksi menggunakan virtual cryptocurrency tidak hanya untuk hal baik dan benar tetapi ada yang menggunakan dengan cara melawan hukum, untuk menjerat pelaku virtual cryptocurrency dengan cara perluasan UU dengan  KUHP dan UU diluar KUHP.




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i1.71

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id