Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan

Vidya Nur Rachmadini

Abstract


Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal. Pengawasan di bidang industri jasa keuangan pasar modal mengalami perubahan dari pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam-LK menjadi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Secara kelembagaan, Bapepam-LK bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, karena Bapepam-LK berada di bawah naungan Kementrian Keuangan, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau masyarakat. Aspek krusial yang menjadi dasar pembentukan OJK adalah tidak maksimalnya perlindungan kepentingan konsumen jasa keuangan. Sesuai dengan permasalahan yang terjadi seperti diatas, maka penulis merasa perlu untuk meneliti tentang perlindungan hukum di pasar modal. Penulisan ini juga akan meneliti para pihak yang berhak atas perlindungan hukum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.



DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i1.70

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id