MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA YANG DEMOKRATIS

Wahyu Hariadi

Abstract


Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang diakui keabsahannya setelah perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahum 1945, merupakan salah satu
institusi kekuasaan kehakiman yang menarik
untuk dikaji dalam sistem tatanegaraan
Indonesia menurut UUD 1945. Menariknya,
karena MK berfungsi untuk menegakkan
konstitusi dalam upaya mewujudkan negara
hukum Indonesia yang demokratis. Fungsi ini
tidaklah terpisah dari tujuan cita hukum (rechts
idee)yang termuat dalam Pembukaan UUD
1945, yaitu cita membangun dan mewujudkan
suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan
yang demokratis berdasarkan atas hukum, serta
mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Sebagaimana telah menjadi kesepakatan
bersama oleh para founding fathers sebagai the
goals of state (Muchsan, 2004:h.156).
Cita hukum itu sendiri menurut Saleh
(1995:h.15) adalah bagai penentu arah
kehidupan rakyat yang teratur. Cita hukum
bangsa dan negara Indonesia tersebut tidak
terpisah dengan Undang-Undang Dasar, untuk
membangun negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Pemikiran yang terkandung dalam
Undang-Undang Dasar adalah merupakan
pancaran dari sila-sila Pancasila (Alinea IV
Pembukaan UUD 1945), yang membentuk
cita-cita hukum (rechts idee) yang menguasai
hukum dasar dalam bentuk peraturan hukum
yang bersifat tertulis dan merupakan peraturan
hukum yang mempunyai kedudukan tertinggi
di dalam negara yang disebut sebagai hukum
dasar.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v20i1.7




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id