Era Globalisasi dan Model Hukum Responsif Berbasis Kedaulatan Tujuan

Haris Kusumawardana

Abstract


Era globalisasi merubah segala aspek kehidupan manusia tidak terkecuali untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam berjalannya kegiatan berbangsa dan bernegara, penegakan hukum dan keberlangsungan ekonomi menjadi aspek penting didalamnya. Negara dituntut untuk menentukan pola serta formula yang cocok dalam penyusunan hukum nasional dalam bidang ekonomi untuk mencapai kepentingan nasional dan internasional. Dengan model hukum responsif berbasis kedaulatan tujuan, fungsi hukum sebagai mekanisme pengintegrasi antara kepentingan nasional dan kepentingan internasional akan tercapai. Sebaliknya, apabila hukum itu lebih mengedepankan kepentingan internasional tanpa memperhatikan karakteristik lokal, fungsi hukum cenderung tidak efektif. Model hukum yang diperlukan dalam era globalisasi adalah model hukum responsif berbasis kedaulatan tujuan yang ditopang dengan pemeberdayaaan masyarakat dan profesionalisme.




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i1.69

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id