Penerapan Bantuan Hukum Dalam Proses Penyidikan Dengan Prinsip Accuisatoir,

Muhamad Rusli Arafat

Abstract


Pemeriksaan perkara pidana melalui sistem peradilan pidana harus berdasarkan prosedur yang tepat dan mampu dipertanggungjawabkan. Prosedur penting pemeriksaan yakni adanya hak mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah hak mendasar yang dimiliki setiap manusia, perwujudannya adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses pemeriksaan. Bantuan hukum memiliki arti penting bagi orang yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Penelitian membahas tentang penerapan bantuan hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Penelitian ini mengkhususkan pada pendekatan dengan menggunakan aturan hukum nasional untuk dapat mengetahui penerapan bantuan hukum dengan prinsip accusatoir. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah bantuan hukum dapat menekan angka kekerasan pada proses pemeriksaan tersangka oleh kepolisian demi melindungi Hak Asasi Manusia terhadap tersangka, pemeriksaan yang tidak didampingi penasihat hukum menyebabkan terjadinya penyiksaan terhadap tersangka, hal tersebut kerap dilakukan karena penyidik menganggap tersangka adalah obyek pemeriksaan bukan sebagai subyek pemeriksaan.




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i1.68

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id