ANTARA HAK-HAK KONSUMEN DAN MEWASPADAI PRODUK PANGAN IMPOR ILLEGAL

Wiwin Muchtar Wiyono

Abstract


Pesatnya pertumbuhan industri pada saat
ini adalah merupakan fenomena baru bagi
keterbukaan pasar sebagai akibat dari
globalisasi, sehingga menjadikan persaingan
antar pengusaha sangat ketat terutama untuk
menarik konsumen. Hal ini terlihat dengan jelas
bagaimana para pelaku usaha dengan
agresifitasnya mempromosikan produknya
melalui media massa, baik itu media massa
cetak, radio maupun televisi.
Masalah yang erat kaitannya dengan
produksi, distribusi dan konsumsi
penyebarluasan informasi mengenai suatu
produk barang maupun jasa disebut dengan
“informasi.†Informasi barang atau jasa sifatnya
menentukan sekali bagi konsumen dalam
menjatuhkan pilihannya atas sesuatu barang
atau kebutuhannya. Tetapi informasi yang
tersedia lebih banyak merupakan informasi
yang mendorongnya untuk membeli dan
bukannya informasi yang memberikan alasan
secara sosial ekonomis mengapa konsumen
harus membelinya, bahkan suatu bentuk
informasi yang secara yuridis menetapkan
tentang format dan isinya (label), dan
merupakan suatu kewajiban pengusaha untuk
mematuhinya, masih merupakan bujukan atau
dorongan. (AZ. Nasution, 1995 : 29)
Informasi tentang sesuatu yang sangat
penting, dalam ilmu ekonomi penyebarluasan
informasi lebih dikenal dengan istilah promosi.
Pada umumnya untuk mengenalkan suatu
produk, baik itu berwujud barang atau jasa,
digunakan promosi yaitu memberikan
informasi tentang sesuatu produk dengan
maksud mengarahkan konsumen untuk
membeli produk yang diinformasikan oleh
produsen. Masalah yang dihadapi adalah
promosi yang bagaimana yang tepat sasaran
untuk menginformasikan produk yang
dihasilkan. Hal ini tergantung dari produk
tersebut berbentuk barang atau jasa. Setelah
diketahui jenis produknya barulah memilih
macam promosi yang tepat.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v20i1.6




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id