Rekomendasi Untuk pengesahan RUU KUHP
Abstract
Pembaharuan  hukum  pidana     (Penal Reform) terus  diupayakan  oleh  pemerintah untuk   mewujudkan  bangunan  negara Indonesia   sebagai  negara  hukum  yang berdasarkan   Pancasila  dan  UUD  1945. Berbagai upaya telah dilakukan baik dengan pembentukan undang-undang hukum pidana yang  sesuai  dengan  kebutuhan  waktu  dan jaman    hingga  sekedar    meng-insert (menyisipkan)  pasal  tertentu  dalam produk perundangan yang sudah ada.  Namun semua usaha tersebut belum menjadi sebuah kerjua besar  bagi  kegiatan  pembaharuan  hukum pidana di Indonesia. Sebuah kerja besar yang banyak dinanti adalah terwujudnya kodifikasi hukum pidana Indonesia yang baru yaitu Kitab Undang-undang  Hukum  Pidana  (KUHP) sebagai  ganti  atas  Kitab  Undang-undang Hukum   Pidana   (KUHP)   positif   yang merupakan  terjemahan  dari  Wetboek  van Strafrechtvoor Netherlands Indie (WVSNI).
Kodifikasi dan unifikasi  hukum merupakan kebutuhan  dalam upaya membangun sistem hukum nasional.  KUHP adalah produk perundangan yang diharapkan dapat meujudkan cita-cita suatu kodifikasi dan
unifikasi   hukum  pidana   di  Indonesia
Rancangan  Kitab  Undang-Undang  Hukum
P. idana (RKUHP) memiliki karakteristik yang unik karena merupakan basil dari rekodifikasi
bukum  pidana    nasional     Indonesia. Karakteristik ini berbeda dengan Rancangan Undang-Undang  (RUU)  lainnya.   Dengan adanya rekodifikasi hukum pidana nasional ke dalam  RKUHP  ini,   maka  segala  macarn ketentuan   perundang-undangan  pidana menjadi    tersatukan   (terunifikasikan) (Moeljatno,2008: 18)  secara sistematis dalam satu buku khusus.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.51921/chk.v17i43.37
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |