SISTEM JAMINAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN MENURUT HUKUM KESEHATAN

Ninik Hartariningsih

Abstract


Sesuai dengan pasal 28 UUD 1945
amandemen, UU No. 36 tahun 2009 serta UU
No. 40 th 2004, bahwa kesehatan merupakan
hak asasi dari manusia. Oleh karenanya
pemerintah mempunyai kewajiban untuk
menjamin kesehatan warga negaranya, agar
warga negaranya / masyarakat dapat
memperoleh derajat kesehatan yang setinggi
- tingginya, dengan tercapainya derajat
kesehatan yang setinggi - tingginya diharapkan
dapat menekan kematian serta dapat
meningkatkan kualitas hidup manusia di
bidang kesehatan. Agar supaya derajat
kesehatan optimal terwujud perlu dukungan
peran serta masyarakat. Sebagai ujud
pertanggung jawaban pemerintah terhadap
jaminan kesehatan, maka pemerintah
membuat suatu program mengenai Sistem
Kesehatan Nasional yang mencakup semua
segi kehidupan jadi jangkauannya luas. Di
samping itu juga diadakan program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas ) yang
saat ini masih ditujukan bagi masyarakat
miskin.
Kata Kunci :Jamkesmas bagi masyarakat
miskin


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v19i2.33




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id