EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Istilah Euthanasia berasal dari bahasa Yunani
yang terdiri dari dua kata yaitu Eu (baik) dan
Thanatos (kematian). Jadi secara etimologis,
euthanasia berarti “mati dengan baik†(good
death) atau kematian yang lembut.
Dalam perspektif agama, semua agama di
Indonesia, pada hakikatnya melarang perbuatan
euthanasia aktif. Dalam perspektif hukum (hukum
pidana) di Indonesia, hanya dikenal satu bentuk
euthanasia yaitu voluntary euthanasia /
euthanasia aktif yaitu sebagaimana diatur secara
eksplisit dalam Pasal 344 KUHP, tetapi disamping
itu ada beberapa pasal yang dapat dikaitkan
dengan euthanasia yaitu pasal 338, pasal 340,
pasal 345 KUHP. Kemudian perlu diperhatikan
juga pasal 304, pasal 305, pasal 306 KUHP.
Kata kunci : Euthanasia dalam perspektif agama
dan hukum di Indonesia
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.51921/chk.v19i2.31
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |