KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP CYBERSEX DI INDONESIA (PENAL POLICY THROUGH CYBERSEX IN INDONESIA)

Ikama Dewi Setia Triana

Abstract


Perkembangan teknologi informasi
mengakibatkan modus operandi delik kesusilaan
pun mengalami perkembangan. Kini berkembang
fenomena cybersex, yaitu penyalahgunaan internet
untuk ekspresi seksual atau kepuasan seksual.
Cybersex telah menyerang nilai-nilai kesusilaan
dan menimbulkan banyak akibat negatif.
Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah
kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada
saat ini dapat digunakan untuk menjangkau
cybersex dan bagaimana kebijakan hukum pidana
(penal policy) di masa yang akan datang untuk
mengantisipasi cybersex di Indonesia.
Metode Penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dan komparatif, yaitu dengan
mengkaji/menganalisis data sekunder yang berupa
bahan-bahan hukum primer dan sekunder serta
kajian perbandingan terhadap peraturan hukum
pidana di berbagai negara dan instrumen
internasional yang terkait. Spesifikasi Penelitian
adalah penelitian kepustakaan (libraray research)
dengan menggambarkan dan menganalisa masalah
yang ada. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah studi kepustakaan dan dokumen
lalu dianalisis dengan analisis normatif-kualitatif.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v19i2.30




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id