HAK GUGAT LINGKUNGAN LAUT DAN KONSEKWENSI PERTANGGUNGJAWABANNYA MENUJU KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Ely Kristiani P

Abstract


Pembangunan berkelanjutan menjadi
prioritas yang sangat penting dalam agenda
pembangunan lingkungan nasional maupun
internasional. Ini terjadi karena timbulnya
sensitivitas manusia akan arti pentingnya
lingkungan yang sehat dan bersih (Psl 5 (1) UU
Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 tahun
1997). Lingkungan yang dimaksud tidak
terbatas hanya lingkungan darat, tetapi meliputi
keseluruhan lingkungan darat, udara, laut
maupun ruang angkasa.
Salah satu agenda prioritas
pembangunan berkelanjutan pada lingkungan
laut, instrumen hukum meresponnya melalui
instrumen-instrumen internasional yang berupa
Konvensi-Konvensi Internasional terutama
melalui pertanggungjawaban yang harus
dilakukan dalam hal terjadinya pencemaran
lingkungan laut, khususnya yang dilakukan
oleh kapal tanker pengangkut minyak mentah
(crude oil), mengingat dampak kerusakan laut
yang ditimbulkan dengan adanya pencemaran
tersebut.
Sebelum memahami pertanggung
jawaban yang harus dilakukan oleh pihak
pencemar laut. Sebelumnya haruslah dipahami
secara filosofis konsep yang mendasari asas
strict liability dan asas polluter pays principle
yang menjadi dasar pertanggungjawaban
pencemaran laut oleh tumpahan minyak kapal
tanker melalui konsep pembangunan
berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan merupakan
suatu proses perubahan yang mensyaratkan
eksploitasi sumber daya alam, tujuan investasi
dan orientasi dari pengembangan tehnologi
serta perubahan dalam kelembagaan dilakukan
secara konsisten dengan kebutuhan generasi
saat ini, sebagaimana kebutuhan generasi yang
akan datang, seperti diungkapkan dalam World
Commission on the Environment and
Development (WCED) (1987 :9), sebagai
berikut:
“sustainable development is a process of
change in which the exploitation of
resources, the direction of investment, the
oriented of technological development, and
institutional change are made consistent
with future as well as present a needâ€.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v20i1.3




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id