STATUS DAN BENTUK HUKUM BADAN KREDIT DESA SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (Bagian dari tesis yang berjudul Badan Kredit Desa Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Untuk Mengembangkan Usaha Mikro)

Elisabeth Pudyastiwi

Abstract


Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
memuat 3 (tiga) elemen kunci, yaitu : Pertama,
menyediakan beragam jenis pelayanan
keuangan yang relevan dengan kebutuhan riil
masyarakat yang dilayani. Kedua, melayani
kelompok masyarakat berpenghasilan rendah
(masyarakat miskin menjadi pihak
beneficiaries utama). Ketiga, menggunakan
prosedur dan mekanisme yang kontekstual dan
fleksibel, agar lebih mudah dijangkau oleh
masyarakat miskin yang membutuhkan
pelayanan1. Oleh karenanya menyebabkan
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi
pilihan bagi masyarakat bawah karena memang
mempunyai karakteristik yang “merakyatâ€,
yaitu sesuai dengan irama kehidupan seharihari
dan menggunakan prosedur yang
sederhana, tidak sarat aturan dan cepat.
Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia
diawali dengan berdirinya Lumbung Desa (LD)
pada tahun 1897 oleh Kelompok Swadaya
Masyarakat, Lumbung Desa dan Bank Desa
inilah kemudian dikenal dengan nama Badan
Kredit Desa (BKD). Maksud didirikannya
Badan Kredit Desa (BKD) adalah untuk
memberikan pelayanan kebutuhan kredit
kepada penduduk desa sebagai pelaku ekonomi
mikro yang mempunyai usaha kecil-kecilan/
mikro baik sebagai pedagang, petani ataupun
yang, mempunyai penghasilan lain, dengan
maksud agar mereka dapat mengembangkan
usahanya dengan baik untuk keperluan
produksi maupun konsumsi. Sedangkan tujuan
didirikannya Badan Kredit Desa (BKD) adalah:
1. Mengurangi dan mengatasi praktek-praktek
ijon, pelepas uang/rentenir, gadai gelap dan
kegiatan lain yang serupa;
2. mendorong pembangunan ekonomi
masyarakat desa secara terarah dan
penyaluran modal yang efektif;
3. menciptakan pemerataan kesempatan
berusaha bagi masyarakat desa dalam
rangka usaha untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat yang berpenghasilan
rendah;
4. mendidik masyarakat untuk semangat
menabung sehingga terbentuk pemupukan
modal dari masyarakat.
Dasar hukum berdirinya Badan Kredit


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v18i44.27




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id