Implementasi Tri Hita Karana Sebagai Dasar Pelaksanaan Hukum Lingkungan Pada Desa Penglipuran, Bali

Emi Handayani

Abstract


ABSTRACT
This writing aims to determine the application of Tri Hata Karana customary regulations as the basis for implementing Environmental Law in Penglipuran Village, Bangli Regency, Bali Province. The research method used is Juridical Empirical. The approach method used is the observation of existing customary regulations combined with statutory regulations. Tri Hita Karana is a reflection or reflection of the values of Pancasila in a culture or teachings in Indonesian society which include atashyangan (harmonious relations that take place between humans and God), pawongan (harmonious relations between humans and fellow human beings), and paleahan (harmonious relations between humans and God). between humans and nature). The awig-awig are written and unwritten rules made by villagers (krama desa) with the aim of regulating the order of their daily life. It is local wisdom which is a strong foundation in good management of natural resources and the environment. Awig-awig of Penglipuran village regulates things like house layout, felling of trees as a form of environmental preservation, waste management, and other programs. These regulations are adhered to in order to preserve the ancestral heritage as well as contain magical values which are still believed by the villagers.
Keyword: Tri Hita Karana; Environmental law; Penglipuran Village
Abstrak. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan adat Tri Hata Karana sebagai dasar pelaksanaan Hukum Lingkungan di Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah observasi terhadap peraturan adat yang ada di padukan dengan peraturan Perundang-undangan. Tri Hita Karana merupakan refleksi atau cerminan dari nilai-nilai Pancasila dalam suatu budaya atau ajaran dalam masyarakat Indonesia yang mencakup parahyangan (hubungan harmonis yang berlangsung diantara manusia dengan Tuhan), pawongan (hubungan harmonis diantara manusia dengan sesama manusia), dan palemahan (hubungan harmonis diantara manusia dengan alam). Awig-awig tersebut merupakan aturan-aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh warga desa (krama desa) dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan sehari-harinya. Merupakan kearifan lokal yang menjadi landasan kuat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang baik. Awig-awig desa Penglipuran mengatur tentang layaknya seperti tatanan rumah, penebangan pohon sebagai bentuk pelestarian lingkungan, pengolahan sampah, dan program-program lainnya. Peraturan tersebut ditaati guna melestarikan warisan leluhur juga termuat nilai-nilai magis yang hingga saat ini masih dipercayai oleh krama desanya.
Kata kunci: Tri Hita Karana; Hukum Lingkungan; Desa Penglipuran



DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v26i1.264

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id