SEGI HUKUM MEMBUKA RAHASIA KEDOKTERAN

Nur Laeli S.A. Nasution

Abstract


Keluarnya UU 29/2004 tentang Praktik
Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) makin
menegaskan perspektif hukum praktik
kedokteran setelah pengaturan dalam UU 23/
1992 tentang Kesehatan. Lebih spesifik, oleh
UU Praktik Kedokteran, ikhwal rahasia
kedokteran makin ditampakkan norma
hukumnya, khususnya aspek hukum pidananya,
sehingga dapat dikatakan terjadi kriminalisasi.
Di sisi lain, terdapat ruang yang makin longgar
bagi terbukanya rahasia kedokteran. Hanya saja
soal rahasia kedokteran diatur secara (sangat)
sumir dalam UU Praktik Kedokteran.
Dibandingkan dengan yang ada di California
sebagai misal, diatur secara lebih kompleks
dalam “Confidentiality of Medical Information
Act yang merupakan bagian dari “California
Civil Codeâ€, khususnya terdapat dalam
“Section 56-56.16â€. Pengaturan secara lebih
detail dalam tata hukum Indonesia, dijanjikan
pengaturannya melalui Peraturan Menteri.
Pasal 48 ayat (3) UU Praktik Kedokteran:
Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia
kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pengaturan yang sangat sumir membuka
peluang terjadinya persoalan-persoalan hukum
sebagai akibat pengaturan yang tidak jelas atau
tidak ada pengaturannya. Dalam teori hukum,
bahkan praktik hukum, sebenarnya bukan
persoalan yang terlalu signifikan karena dalam
menghadapi situasi seperti itu dapat diterapkan
metode “interpretasi†atau penafsiran untuk
mengategorisasi suatu perbuatan sebagai
tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum
(onrechmatige daad). Meski demikian, sebagai
suatu aturan hukum, terutama dalam cara
pandang normatif-positifistik, seyogianya
mengandung atau menentukan standar
perilaku. Sehingga, warga masyarakat atau
komunitas kedokteran yang menjadi adresat
ketentuan tersebut dapat dengan mudah
mengidentifikasi tindakan-tindakan yang
tercakup di dalamnya dan tindakan-tindakan
yang dikeluarkan atau tidak termasuk dalam
rumusan tersebut.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v18i44.26




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id