PARADIGMA PENGADILAN ANAK (Analisis Atas UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak)

Aniek Periani

Abstract


Kasus-kasus kejahatan yang melibatkan
anak sebagai pelaku tindak kejahatan
membawa fenomena tersendiri. Mengingat
anak adalah individu yang masih labil
emosinya, maka penanganan kasus kejahatan/
kenakalan anak perlu mendapat perhatian
khusus. Kenakalan anak dalam masyarakat
disebabkan adanya perilaku anak yang
bertentangan dengan norma yang ada dalam
masyarakat, yang salah satunya adalah norma
hukum. Fenomena perilaku anak yang
bertentangan dengan norma-norma yang ada
dalam masyarakat perlu dipahami, dalam
rangka untuk penanggulangannya.
Upaya penanggulangan kenakalan anak
melalui jalur penal lebih bersifat represif,
berbeda dengan upaya jalur non penal yang
bersifat preventif. Namun menurut Barda
Nawawi Arief, pada hakikatnya tindakan
represif juga dapat dilihat sebagai tindakan
preventif dalam arti luas. Pengkajian terhadap
kenakalan anak yang menyangkut tentang anak
nakal dalam kebijakan penal lebih
memfokuskan kepada sarana penal yaitu ius
constitutum dan ius operatum belaka dan
mengabaikan kebijakan non penal.
Sehubungan dengan kebijakan penal untuk
penanggulangan anak nakal di Indonesia,
ternyata masih menimbulkan permasalahan
dalam perlindungan terhadap anak.
Perlindungan terhadap anak telah
menjadi kesepakatan internasional
sebagaimana diamanatkan dalam Deklarasi
Jenewa tentang Hak Anak-anak tahun 1924,
yang selanjutnya telah mendapat pengakuan
dalam Deklarasi Sedunia tentang Hak Asasi
Manusia serta ketentuan hukum yang dibuat
oleh badan khusus dan organisasi internasional
yang memberi perhatian bagi kesejahteraan
anak-anak. Jauh hari Majelis Umum PBB
memaklumkan Deklarasi Hak Anak dengan
maksud agar anak-anak dapat menjalani masa
kecil yang membahagiakan, berhak menikmati
hak-hak dan kebebasan baik untuk kepentingan
mereka sendiri maupun untuk kepentingan
masyarakat.
Undang-


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v18i44.25




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id