Perkawinan Secara Online Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Keywords: Marriage, Online, Law No. 1 of 1974
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan pernikahan yang dilakukan secara online dalam perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui internet. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah perkawinan secara online tidak ada pengaturannya dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah direvisi oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini merupakan kekosongan hukum yang dapat menimbulkan ketidak pastian dalam kehidupan masyarakat. Perkawinan yang dilakukansecara online menurut Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sah hukumnya apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) demikian juga pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik karena pernikahan yang dilakukan secara online ini menggunakan media elektronik yang diatur dalam undang-undang tersebut dimana dalam hal ini diatur jelas tentang tanda tangan elektronik. Adapun menurut hukum Islam, para ulama bersepakat bahwa syarat pernikahan yaitu satu majelis namun ada perbedaan pendapat mengenai satu majelis ini. Menurut Imam Hanafi satu majelis berarti satu waktu artinya tidak boleh terputus antara ijab dan qabul. Namun satu majelis menurut Imam Syafi’i adalah satu tempat karena ini berkaitan dengan tugas saksi yang harus melihat dengan jelas oleh mata dan kepalanya sendiri pihak yang melakukan ijab dan qabul. Jadi pernikahan yang dilakukan secara online tersebut sah apabila sudah terpenuhi syarat dan rukunnya sebuah pernikahan.
Kata Kunci: Perkawinan, Online, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan dan Hukum Perdata/BW, Jakarta: Hidakarya Agung: 1981
Sabri Samin dan Andi Nurmaya Aroeng, Fikih 11, Makassar: Alauddin Press, 2010.
M. Anshary, Hukum Perkawinan Indonesia, Yogyakarta: Pusta Pelajar, 2015
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gema Media, 2001
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 1990.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003
Efendi M. Satria Zain, Priblematika Hukum Keluarga, Jakarta: Pernada Media Group, 2013
Ketika Wali Nikah di Tempat yang Jauh, Mengapa Harus Wali Hakim?, diakses dari http://www.nu.or.id/post/read/97461/ketika-wali-nikah-di-tempat-yang-jauh- mengapa-harus-wali- hakim pada tanggal 03 September 2023 pukul 19:29
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i2.248
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |