Tinjauan Yuridis Terhadap Cara Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah (Studi Kasus Di KSPPS Nururrohmah Al Barokah)

Haris Kusumawardana, Wiwin Muchtar Wiyono, Emy Handayani

Abstract


The purpose of this writing is to find out how to solve problematic murabahah financing/ bad loans at KSPPS Nurrurrohmah Al Barokah. To achieve this goal the authors use the approach method used is empirical juridical. With the method of collecting observation data and interviews. descriptive data analysis technique, where the researcher describes the description of the conditions and situation at KSPPS Nururrohmah Al Barokah. The method for solving troubled murabahah financing/ bad credit at KSPPS Nurrurrohmah Al Barokah is a telephone notification to customers who are late in making payments; issuance of billing letter I; direct billing by the manager (if the first billing letter is not successful); billing by the Management is not successful, the customer will be asked to come to the office and meet the management so that the problem can be resolved properly through negotiations. The last method carried out by the BMT is through collateral confiscation.
Keywords: Settlement Method, Troubled Financing, Murabahah

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui cara penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah/ kredit macet di KSPPS Nurrurrohmah Al Barokah. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis empiris. Dengan metode pegumpulan data observasi dan wawancara. teknik analisis data deskriptif, dimana peneliti menggambarkan tentang gambaran kondisi dan situasi di KSPPS Nururrohmah Al Barokah. Cara penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah/ kredit macet di KSPPS Nurrurrohmah Al Barokah adalah Pemberitahuan melalui telepon kepada nasabah yang telat melakukan pembayaran; pemberian surat penagihan I; penagihan langsung oleh pengelola (apabila surat penagihan pertama tidak berhasil); penagihan oleh Pengurus tidak berhasil, nasabah akan diminta untuk datang ke kantor dan menemui pengurus agar permasalahan dapat terselesaikan dengan baik-baik melalui perundingan. Cara terakhir yang dilakukan oleh pihak BMT adalah melalui sita jaminan.
Kata Kunci: Cara Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah, Murabahah

References


Zainuddin Ali, 2007, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta, Sinar Grafika

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, cet. ke-2 (Yogyakarta: Ekonisia, 2004)

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet.VI, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002).

Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, terj. Abu Umar Basyir (Jakarta: Darul Haq, 2004).

Karanaen A. Perwataatmadja dan Muhammad Syafi'i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam (Yogyakarta: P.T. Dana Bhakti Prima Yasa, 1999).

Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Islam: Dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani Press, 2001).

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi (Yogyakarta: Ekonisia, 2004).

Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syariah: Kritik atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis, terj. Arif Maftuhin (Jakarta: Paramadina, 2004).

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

UU RI No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,

UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia,

UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kemudian UU No. 50 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i2.246

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id