Pengangkatan Wali Terhadap Anak Di Bawah Umur Untuk Mengambil Uang Asuransi Almarhum Ayahnya (Studi Penetapan Nomor: 31/Pdt.P/2018/Pn. Bms)

Doni Adi Supriyo, Rusito Rusito

Abstract


This study aims to determine the legal considerations of judges in granting child custody rights as a result of the divorce of their parents in Decision Number: 31/Pdt.P/2018/PN.BMS and the legal relationship between the mother and the child of her husband and the legal consequences arising after the guardian it was appointed by the judge. In this study the authors used a normative juridical approach, and research specifications in the form of application of law. The legal relationship between the stepmother and her husband's natural child, namely the stepmother, is the legal or official mother and has the status of a mahram for the husband's children. The judge's legal considerations in granting the Petitioner's request were determined as the guardian of an immature child to collect his father's insurance money in Determination Number: 31/Pdt.P/2018/PN.Bms, namely the applicant who still has a family relationship as the uncle of a child named Nikita Rosa Damayanti Waluyo and Septiara Melanesia Bellezza Waluyo, filed an application for the Petitioner to be designated as guardians for the two minor children, it is also known that these children still need educational expenses and their daily needs. The Petitioner's petition has been known and approved by other families. Based on documentary evidence and witnesses, the petitioner is deemed competent to be declared a guardian. Based on these facts, the Banyumas District Court Judge was of the opinion that for the best interests of the children, there were sufficient reasons and based on law to grant the Petitioner's request. The legal consequence that arises after the guardian is appointed by the judge is that the guardian in principle replaces parents in educating and caring for minors, so the rights that a guardian has are basically the same as those owned by parents based on parental authority. The guardian is obliged to take care of the child under his control, then the guardian is obliged to represent the pupil in all civil actions (burgelijke handelingen). A guardian is obliged to supervise the assets of an immature child like a good housewife.
Keywords: Guardianship, Minors, Stepmother

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan hak perwalian anak sebagai akibat perceraian orang tuanya pada Putusan Nomor: 31/Pdt.P/2018/PN.BMS dan hubungan hukum antara ibu sambung dengan anak bawaan suaminya serta akibat hukum yang ditimbulkan setelah wali itu diangkat oleh hakim. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, dan spesifikasi penelitian berupa penerapan hukum. Hubungan hukum antara ibu tiri dengan anak bawaan suaminya yaitu ibu tiri, adalah ibu yang sah atau resmi dan berstatus mahram bagi anak-anak dari suami. Pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan Pemohon ditetapkan sebagai wali dari anak yang belum dewasa untuk mengambil uang asuransi ayahnya pada Penetapan Nomor: 31/Pdt.P/2018/ PN.Bms yaitu pemohon yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman dari anak-anak yang bernama Nikita Rosa Damayanti Waluyo dan Septiara Melanesia Bellezza Waluyo, mengajukan permohonan agar Pemohon ditetapkan sebagai wali bagi kedua anak yang belum dewasa itu, diketahui pula bahwa anak-anak tersebut masih memerlukan biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari. Permohonan Pemohon telah diketahui dan disetujui oleh keluarga lainnya. Pemohon berdasarkan bukti surat maupun saksi-saksi dipandang cakap untuk dinyatakan sebagai wali. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat guna kepentingan terbaik bagi anak-anak tersebut, maka telah cukup alasan dan berdasar hukum untuk mengabulkan permohonan Pemohon. Akibat hukum yang ditimbulkan setelah wali itu diangkat oleh hakim adalah wali pada prinsipnya mengganti orang tua dalam mendidik dan memelihara anak di bawah umur, maka hak-hak yang dipunyai seorang wali pada dasarnya adalah sama dengan yang dipunyai oleh orang tua berdasarkan kekuasaan orang tua. Wali wajib mengurus anak yang di bawah kekuasaannya, selanjutnya wali wajib mewakili si pupil dalam segala tindakan perdata (burgelijke handelingen). Seorang wali berkewajiban mengawasi harta kekayaan si anak yang belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga yang baik.
Kata Kunci: Perwalian, Anak Dibawah Umur, Ibu Tiri

References


Afandi Ali. Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Bina Aksara.1982

Abdul Gani, Abdullah. Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.1994

Basyir, Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.1977

Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Syarif. Hukum Perkawinan Dan Keluarga di Indonesia. Tangerang: Rizkita. 2002

Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo.2014

Hadikusumo, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.2003

Harahap, Amanun. Buku Pintar Keluarga Muslimah. Semarang: Badan Penasehat Perselisihan dan Perceraian /BP4. 1993

Hutagalung, Shopar Maru. 2010. Praktik Peradilan Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. 2010

Latif, Djamil. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta.1981

Mulyadi. Hukum Perkawinan Nasional. Semarang: Fakultas Hukum Undip.1996

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.2013

Prawirohamidjojo, Soetojo. Pluralisme Dalam Perudang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press. 1988

Rusli dan R. Tama. Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya. Bandung: Pionir Jaya.1984

Saleh, K.Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.1982

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.1982

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.1980

Soemitro, Ronny Hanityo. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.1982

Satrio, J. Asas-Asas Hukum Perdata. Purwokerto: Hersa.1989

Sastro Atmodjo, Arso dan A.Wasis Auwali. Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang.1981

Suryati. Hukum Perdata. Jogyakarta: Suluh Media.2017

Vollmar, H. FA. Hukum Keluarga Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bandung: Alumni.1981

Wardah, Sri & Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata Indonesia dan Perkembanganya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media. 2007

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama

Internet

www.pa-banjarnegara.go.id/

https://konsultasisyariah.com/22476-apakah-ayah-tiri-termasuk-mahram.html




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i2.245

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id