Pengangkatan Wali Terhadap Anak Di Bawah Umur Untuk Mengambil Uang Asuransi Almarhum Ayahnya (Studi Penetapan Nomor: 31/Pdt.P/2018/Pn. Bms)
Abstract
Keywords: Guardianship, Minors, Stepmother
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan hak perwalian anak sebagai akibat perceraian orang tuanya pada Putusan Nomor: 31/Pdt.P/2018/PN.BMS dan hubungan hukum antara ibu sambung dengan anak bawaan suaminya serta akibat hukum yang ditimbulkan setelah wali itu diangkat oleh hakim. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Normatif, dan spesifikasi penelitian berupa penerapan hukum. Hubungan hukum antara ibu tiri dengan anak bawaan suaminya yaitu ibu tiri, adalah ibu yang sah atau resmi dan berstatus mahram bagi anak-anak dari suami. Pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan Pemohon ditetapkan sebagai wali dari anak yang belum dewasa untuk mengambil uang asuransi ayahnya pada Penetapan Nomor: 31/Pdt.P/2018/ PN.Bms yaitu pemohon yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman dari anak-anak yang bernama Nikita Rosa Damayanti Waluyo dan Septiara Melanesia Bellezza Waluyo, mengajukan permohonan agar Pemohon ditetapkan sebagai wali bagi kedua anak yang belum dewasa itu, diketahui pula bahwa anak-anak tersebut masih memerlukan biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari. Permohonan Pemohon telah diketahui dan disetujui oleh keluarga lainnya. Pemohon berdasarkan bukti surat maupun saksi-saksi dipandang cakap untuk dinyatakan sebagai wali. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat guna kepentingan terbaik bagi anak-anak tersebut, maka telah cukup alasan dan berdasar hukum untuk mengabulkan permohonan Pemohon. Akibat hukum yang ditimbulkan setelah wali itu diangkat oleh hakim adalah wali pada prinsipnya mengganti orang tua dalam mendidik dan memelihara anak di bawah umur, maka hak-hak yang dipunyai seorang wali pada dasarnya adalah sama dengan yang dipunyai oleh orang tua berdasarkan kekuasaan orang tua. Wali wajib mengurus anak yang di bawah kekuasaannya, selanjutnya wali wajib mewakili si pupil dalam segala tindakan perdata (burgelijke handelingen). Seorang wali berkewajiban mengawasi harta kekayaan si anak yang belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga yang baik.
Kata Kunci: Perwalian, Anak Dibawah Umur, Ibu Tiri
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Afandi Ali. Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Bina Aksara.1982
Abdul Gani, Abdullah. Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.1994
Basyir, Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.1977
Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Syarif. Hukum Perkawinan Dan Keluarga di Indonesia. Tangerang: Rizkita. 2002
Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo.2014
Hadikusumo, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.2003
Harahap, Amanun. Buku Pintar Keluarga Muslimah. Semarang: Badan Penasehat Perselisihan dan Perceraian /BP4. 1993
Hutagalung, Shopar Maru. 2010. Praktik Peradilan Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. 2010
Latif, Djamil. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta.1981
Mulyadi. Hukum Perkawinan Nasional. Semarang: Fakultas Hukum Undip.1996
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.2013
Prawirohamidjojo, Soetojo. Pluralisme Dalam Perudang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press. 1988
Rusli dan R. Tama. Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya. Bandung: Pionir Jaya.1984
Saleh, K.Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.1982
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.1982
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.1980
Soemitro, Ronny Hanityo. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.1982
Satrio, J. Asas-Asas Hukum Perdata. Purwokerto: Hersa.1989
Sastro Atmodjo, Arso dan A.Wasis Auwali. Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang.1981
Suryati. Hukum Perdata. Jogyakarta: Suluh Media.2017
Vollmar, H. FA. Hukum Keluarga Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bandung: Alumni.1981
Wardah, Sri & Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata Indonesia dan Perkembanganya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media. 2007
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
Internet
www.pa-banjarnegara.go.id/
https://konsultasisyariah.com/22476-apakah-ayah-tiri-termasuk-mahram.html
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v25i2.245
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |