BIRO MEDIASI TERHADAP PELAYANAN MASYARAKAT KONSUMEN ASURANSI

Suryati -

Abstract


Setiap masyarakat mempunyai berbagai
macam cara untuk menyelesaikan sengketa
atau konflik seperti konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan ajudikasi/
pengadilan.1 Cara penyelesaian yang dipilih
anggota masyarakat didasarkan pada berbagai
faktor seperti pemahaman anggota masyarakat
atas cara dan bentuk penyelesaian sengketa
tersebut, keyakinan bahwa cara tersebut adalah
cara terbaik dan paling menguntungkan, dilihat
dari segi biaya, efektivitas, dan cepat lambatnya
waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
sengketa.
Di dalam transaksi bisnis asuransi,
penyelesaian sengketa dalam masyarakat yang
sudah sadar akan pentingnya asuransi/
insurance minded society lebih sering
diselesaikan melalui alternatif penyelesaian
sengketa seperti arbitrase dan mediasi, karena
itu kontrak-kontrak polis asuransi di negaranegara
yang penduduknya sudah sadar asuransi
selalu memuat klausul penyelesaian sengketa
melalui arbitrase.
Dalam asuransi dikenal ada kontrak polis
asuransi atau yang lebih dikenal dengan 
sebutan polis asuransi yang dijual oleh
perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia
pada umumnya yang berasal dari negara
Belanda dan Inggris atau Amerika meskipun
sekarang ini sudah banyak polis asuransi yang
telah dibuat oleh Dewan Asuransi Indonesia/
DAI sebelum terbentuk asosiasi perasuransian
seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia/
AAUI, Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial
Indonesia /AAJSI.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v18i44.24




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id