ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI JAKSA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

Teguh Anindito

Abstract


Indonesia ialah Negara yang menganut
konsep Negara hukum (rechtstaat), hal tersebut
tertuang secara tegas di dalam substansi
Undang-Undang Dasar 1945. Menurut
pendapat Satjipto Raharjo, bahwa di dalam
aspek implementasinya konsep Negara hukum
mensyaratkan adanya suatu nilai-nilai
kepastian hukum yang terintegralistik dari
kehidupan masyarakat tingkat bawah hingga
dalam tataran tata pemerintahan.1 Hukum pada
dasarnya tidak melulu mempersoalkan aspek
kepastian semata, tetapi juga harus
mempertimbangkan aspek keadilan dan
kemanfaatan, itulah hukum yang baik.2
Berangkat dari pemahaman tersebut,
maka dapat kita ketahui bahwa jaksa
mengambil peranan yang cukup strategis di
dalam penegakan legalitas hukum dalam setiap
persoalan. Persoalan di Indonesia yang tidak
pernah berhenti pada satu masa adalah
persoalan korupsi yang dalam pelbagai sudut
pandang bisa jadi dikatakan sebagai sebuah
kejahatan struktural dan kultural. Bagaimana
tidak, persoalan tersebut sudah tumbuh sejak
masa pemerintahan lama sampai berkembang
saat ini dan dalam kenyataannya memang sulit
untuk diselesaikan. Apabila sudah berada pada
titik demikian, maka kita kembalikan pada
hakikat dasar dibentuknya norma hukum dan
peranan aparat penegak hukum itu sendiri.
Jaksa sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari komponen sistem Legal Advice memiliki
tugas serta tanggung jawab yang besar untuk
menyelesaikan dan menuntut secara hukum
terhadap setiap bentuk pelanggaran maupun
kejahatan terutama dalam hal keuangan negara
yang mengalir ke dalam kekayaan pribadi
seseorang dengan cara yang tidak lazim
(bertentangan dengan hukum).


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v18i44.23




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id