PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA KONTRAK OUTSOURCING

Iskatrinah -

Abstract


Pertumbuhan kegiatan usaha yang begitu
cepat dan adanya kecenderungan liberalisasi
ekonomi, yang diikuti kemajuan teknologi
yang demikian pesat memaksa adanya
persaingan usaha yang sangat ketat di dunia
usaha/bisnis. Berbagai pemikiran yang
mengarah kepada efisiensi terus berkembang
didorong oleh tuntutan pasar yang kurang
memperhatikan kepentingan para pencari
kerja/ pekerja. Diharapkan dengan jalan
efisiensi pengusaha mampu memenangkan dan
bertahan di pasar tetapi dapat melayani dengan
baik, menghasilkan produk yang baik, dengan
biaya serendah mungkin, dan dapat menekan
waktu pelayanan.
Dalam pergerakan dunia usaha /jalannya
perusahaan sangat dipengaruhi oleh pihakpihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
tersebut, dalam hukum Ketenagakerjaan pihakpihak
tersebut adalah Pengusaha/Organisasi
Pengusaha, Pekerja/Serikat Pekerja dan
Pemerintah. Dalam praktek berusaha pihak
yang mempunyai kemampuan bergaining
tinggi adalah pihak Pengusaha selanjutnya
Pemerintah dalam hal penerbitan regulasi yang
kecenderungannya sarat/ lebih melihat
kepentingan pengusaha.
Melalui berbagai regulasi, pemerintah
telah membuat perangkat hukum bagi
berkembangnya investasi di dunia usaha.
Seiring dengan itu pula, pengusaha terus
berupaya untuk dapat menangkap setiap
peluang usaha yang ada, antara lain dengan
pemanfaatan berbagai kemudahan usaha yang
diberikan pemerintah maupun melalui upayaupaya
internal seperti yang telah dikemukakan
yaitu efisiensi untuk menghemat biaya
operasional usaha. Tindakan pengusaha
berkaitan dengan efisiensi tersebut berdampak
pada kondisi pekerja baik secara ekonomis,
sosiologis, psychis dan yang paling relevan
dengan kajian ini adalah perlindungan
hukumnya.
Salah satu hal yang sedang menjadi
sorotan saat ini adalah keberadaan pekerja
kontrak outsourcing yang tumbuh subur di
Indonesia, sementara perlindungan hukumnya
masih banyak diperdebatkan. Keberadaan
pekerja kontrak outsourcing ini justru sangat
menguntungkan bagi pengusaha untuk
mendukung langkah efisiensinya. Mempekerjakan
karyawan dalam ikatan kerja
outsourcing nampaknya sedang menjadi trend
atau model bagi pemilik perusahaan baik di
perusahaan milik negara maupun perusahaan
milik swasta.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v18i44.22




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id