IMPLIKASI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG YURIDIS

Wiyanto -

Abstract


Euforia reformasi yang menggulirkan
dinamika perubahan, dimana wacana
demokratisasi dan transparansi terus tumbuh dan
berkembang secara cepat, ternyata ikut
menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya
masyarakat di daerah untuk menuntut hak dan
kewenangan Daerah, dan ikut serta dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis
dan otonom.
Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah
dilakukan dengan mendesentralisasikan
kewenangan-kewenangan yang selama ini
tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam
proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusat
dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah
sebagaimana mestinya, sehingga terwujud pergeseran
kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota
diseluruh Indonesia ( Jimly Asshiddiqie, 2002 : 1 )
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan pada
tanggal 15 Oktober 2004 dan mulai berlaku pada
tanggal yang sama, merupakan landasan operasional
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-
Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 yang mengatur materi yang sama.
Penggantian landasan operasional
penyelenggaraan pemerintahan daerah ini telah
memicu perubahan-perubahan penting dalam tataran
penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk
didalamnya penyelenggaraan pemerintahan desa
sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan
pemerintahan Nasional.
Pasal 1 angka 12 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa
Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat,
yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v18i45.21




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id