KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM

Teguh Anindito

Abstract


Pandangan masyarakat pada umumnya
sepakat bahwa penegakan hukum hingga saat ini
belum memuaskan, penegakan hukum masih jauh
dari rasa keadilan, ada pula yang berpendapat
bahwa penegakan hukum yang terjadi menjadi
hambatan untuk mendorong kegiatan atau
perubahan sosial, ekonomi (keamanan dan
kenyamanan investasi) dan lain-lain.
Penegakan hukum sebagai bentuk konkrit
penerapan hukum sangat mempengaruhi secara
nyata perasaan hukum, kepuasan hukum, manfaat
hukum, kebutuhan atau keadilan hukum secara
individual atau sosial. Karena penegakan hukum
tidak dapat lepas dari aturan hukum, penegak
hukum, lingkungan tempat terjadinya proses
penegakan hukum, maka tidak mungkin ada
pemecahan persoalan penegakan hukum apabila
hanya melirik pada proses penegakan hukum,
apabila lebih terbatas pada penyeleggaran
peradilan.
Pelaku penegakan hukum dalam perkara
pidana adalah : penyidik, penuntut umum dan
hakim, dalam perkara perdata termasuk
didalamnya yang ada di peradilan agama adalah
hakim dan pihak-pihak yang berperkara,
diperadilan tata usaha negara adalah : hakim,
penggugat dan pejabat tata usaha negara, dapat
pula dimasukan sebagai pelaku penegakan hukum
adalah para penasehat hukum.
Keadilan Sebagai Tujuan Penegakan Hukum 1
Pelaku penegakan hukum juga terdapat
pada badan administrasi negara yaitu wewenang
melakukan tindakan administrasi terhadap
pegawai, pencabutan izin dan lain-lain, termasuk
juga pejabat beacukai, keimigrasian, lembaga
pemasyarakatan sebagai penegak hukum dalam
lingkungan administrasi negara.
Penegakan hukum semestinya tidak hanya
dipusatkan pada lembaga peradilan, tetapi pada
semua pelaku penegakan hukum. Hanya dengan
cara pandang yang menyeluruh tersebut, dapat
diharapkan tercapai secara integral penegakan
hukum yang menjamin keadilan dalam setiap aspek
dan bagi semua pencari keadilan.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v18i45.20




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id