Foto Prewedding Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Keyword: Seclusion, Ikhtilat, Prewedding.
Abstrak. Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terkait dengan foto prewedding dan alternatif lain kegiatan yang bisa dilakukan sebelum menikah. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui Studi Pustaka dengan metode Yuridis Normatif yang memandang dari segi Hukum Takhrij dan Syarah Hadis. Di Indonesia prewedding menjadi kebiasaan yang selalu ada dalam rangkaian pernikahan yang dilakukan sebelum ijab qabul. Ditinjau dari perspektif hukum islam, pelaksanaan prewedding hukumnya adalah haram karena mendekatkan pada zina dan mengandung unsur ikhtilat dan khalwat. Para ulama fiqh juga telah mencatat bahwa diharamkan pelaksanaan foto prewedding karena terjadi ikhtilat.
Kata kunci: Khalwat, Ikhtilat, Prewedding
References
Alam, Dody Wahono Suryo. (2020). “Budaya Prewedding Dalam Pandangan Hukum Islam.” Jurnal Kajian Hukum Islam 2(1) : 69–81.
Amri, Aulil. (2020). “Prewedding Photo Procession And The Role Of The Family In Them.” Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosia 10, no. 2 : 246–64.
Aulia, Nuansa. (2012). Kompilasi Hukum Islam. Bandung..
Ayu, Citra. W Katiah. (2012) “Pesona Draperi Pada Imperial Period Rome Style.” Fesyen Perspektif 1 .
Fitrianda hilba siregar. “Bagaimana Hukum Foto Prewedding Bercampurnya Lelaki Dan Perempuan Yang Belum Menikah.” oke muslim, 2021. https://muslim.okezone.com/read/2021/06/14/330/2424713/bagaimana-hukum-foto-pre-wedding-bercampurnya-lelaki-dan-perempuan-yang-belum-menikah.
Fredina, Erika, Arief Agung S, Adiel Yuwono, (2015) Desain Komunikasi Visual, Fakultas Seni, Universitas Kristen Petra, and Jalan Siwalankerto. “Perancangan Fotografi Pre-Wedding Gaya Dekonstruksi.” Jurnal DKV Adiwarma 1, no. 6 : 12.
Hidayat, Sharif. (2018)“Foto Prewedding Dalam Persfektif Ulama Palangka Raya.” EL-Mashlahah 8, no. 1. https://doi.org/10.23971/el-mas.v8i1.976.
Idayanti, Imas. (2020). “Nasihat Rasulullah Untuk Para Pencari Jodoh,” https://republika.co.id/berita/qm5un2320/nasihat-rasulullah-saw-untuk-para-pencari-jodoh/ .
Luna, H., & Noviantoro, Y. (2014). “Njepret Otodidak: Kamera DSLR Untuk Pemula.” Penerbit Trans Idea Publishing, Jogjakarta.
Martina, Elsa. (2016) “Fenomena Budaya Foto Prewedding Di Masyarakat.” Jurnal Riset Agama, 224.
Tanjung, Armaidi. (2007). “Free Sex No! Nikah Yes!” Jakarta: Amzah.
Zuhri, Saefuddin. “Panduan Berbusana Islam.” Jakarta Timur, n.d.
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.184
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |