KOMPARASI DAN KONTRIBUSI ANTARA TEORI HUKUM MODERN DENGAN TEORI HUKUM KRiTIS

Rusito -

Abstract


Dalam studi hukum dikenal adanya Filsafat
Hukum dan Teori Hukum. Keduanya membahas
tentang hukum bukan dalam bentuk yang aplikatif
melainkan reflektif. Keduanya merupakan inti atau
core tentang pemahaman mengenai hukum. Bagi
seorang sarjana hukum memahami keduanya tidak
hanya sekedar meluaskan cara pandang melainkan
juga dapat membentuk kebijaksanan atau wisdom.
Meskipun agak njelimet dan butuh konsnetrasi
dalam memahaminya namun hasilnya juga luar
biasa, karena seseorang tidak hanya akan
terbentuk kemampuan intelektualnya namun juga
kedewasaannya dalam bersikap.
Filsafat Hukum dan Teori Hukum adalah
dua bidang ilmu yang agak sulit dipisahkan.
Keduanya adalah bidang ilmu yang membutuhkan
refleksi yang mendalam. Untuk itu dibutuhkan
pengetahuan terlebih dahulu tentang apa yang
dimaksud Teori Hukum, karena Filsafat Hukum
secara umum digambarkan sebagai bidang studi
filsafat yang menjadikan hukum sebagai objek
studinya. Sedangkan Teori Hukum bukan berasal
dari bidang ilmu ‘Teori’ sebagaimana’ Filsafat’.
Teori berasal dari kata ‘theoria’ dalam
bahasa Latin yang artinya ‘perenungan’, yang
pada giliranya besal dari kata ‘thea’ dalam Bahasa
Yunani yang artinya ‘cara pandang atau hasil
pandang’ yaitu suatu konstruksi di dalam cita atau
ide manusia, dibangun dengan maksud untuk
menggambarkan secara reflektif fenomena yang
dijumpai di alam pengalaman (Soetandyo
Wignyosoebroto, 2002: 184). Secara garis besar
teori hukum itu selalu dikaitkan dengan kenyataan.
1. Teori yang sifatnya a priori (mendahului
kenyataan)
2. Teori yang sifatnya a posteriori (terkonstruksi
setelah menyimak kenyataan). (Soetandyo
Wignyosoebroto, 2002:187)
Teori hukum bertugas untuk membikin jelas
nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai
kepada landasan filosofisnya yang tertinggi
(Friedman, 1958:3). Teori Hukum akan
mempermasalahkan tentang apa dasar kekekuatan
berlakunya hukum? mengapa hukum berlaku?,
apa yang dimaksud dengan keadilan?, bagaimana
kaitan hukum dengan individu dan masyarakat?
Serta berbagai pertanyaan lainnya. (Satjipto
Rahardjo, 1990.254). Pertanyaan-pertanyaan di
atas bersifat reflektif dan mendalam. Kemampuan
seseorang untuk merefleksikannya akan memberi
jawaban atas berbagai pertanyaan substansial
tersebut.
Dewasa ini sedang tumbuh dan berkembang
dua buah teori hukum yang selalu vis a vis terhadap
berbagai persoalan hukum. Disatu pihak hukum
difahami sebagai aturan tertulis atau undangundang,
dilain pihak hukum difahami sebagai rasa
keadilan yang belum tentu diatur dalam perundang undangan

Keadilan substantif dan keadilan formal
Komparasi Dan Kontribusi Antara Teori Hukum Modern Dengan Teori Hukum Kritis 7
menjadi sesuatu yang seolah-olah berhadapan.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v18i45.18




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id